Ditemukan 4 data
Terdakwa:
SANDY YULIAN als JONGLO bin HENDRI YULIAN
12 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sandy Yulian Alias Jonglo Bin Hendri Yulian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Terdakwa:
SANDY YULIAN als JONGLO bin HENDRI YULIAN
17 — 6
PEMOHON II, umur 62 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaantidak ada, tempat tinggal di Kelurahan Jonglo, Kecamatan Kembangan, KotaJakarta Barat.3. PEMOHON III Umur 61 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, PekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Jalan Tanah Kusir II/5A, RT. 002, RW. 006,Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran, Kota JakartaSelatan.4.
23 — 5
Bahwa setelah saksi selesai mengikuti pengajian sekira Jam 11.30 Wib,kemudian saksi pulang kerumahnya tetapi ketika saksi mendekati pintugerbang pintu samping rumah saksi, saksi merasa kaget karena saksimelihat pintu jonglo dibelakang rumah saksi sudah dalam keadaanterbuka; Bahwa saksi bergegas masuk kedalam rumahnya lalu ketika saksi akanmengganti pakaiannya di kamar utama, saksi melihat pintu kamar utamaterobuka dan saksi melihat pada bagian kunci pintu kamar tersebut sudahdalam keadaan rusak diduga
333 — 244
Denpasar Barat Kota Denpasar jangka waktu 10 tahun pertahun Rp.16.800.000 dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 168.000.000, yangrencananya akan dibangun rumah Jonglo oleh terdakwa untuk disewakan kembali ;Hal 5 dari55 halaman Putusan Nomor 767/Pid.Sus/2015/PN Dps Bahwa terdakwa dalam hal menempatkan, mentransfer, membayarkan, ataumembelanjakan maupun menitipkan Harta kekayaan adalah bermaksudmenyembunyikan atau menyamarkan dengan harapan tidak dapat dilacak olehaparat penegak hukum dan seolaholah