Ditemukan 165 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2512 B/PK/PJK/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — JOTUN INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOTUN INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2512/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mickhael,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Nusa RT003/03 Nomor 31, Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkanSurat
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2512/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Register : 11-01-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 B/PK/PJK/2022
Tanggal 17 Maret 2022 — JOTUN INDONESIA;
4415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOTUN INDONESIA;
Putus : 06-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4383/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT JOTUN INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 4383/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00437/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2/7 Maret 2017 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2013 Nomor 90009/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015atas nama PT Jotun Indonesia, NPWP 01.071.174.5052.000, adalahtidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demihukum;4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 17-11-2011 — Putus : 14-08-2013 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 473/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Agustus 2013 — JOTUN INDONESIA >< . JAKARTA LLYOD ( Persero),DKK
18171
  • JOTUN INDONESIA >< . JAKARTA LLYOD ( Persero),DKK
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2459/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2459/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100, Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat, 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatanDirektur:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT114141.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00443/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2013 Nomor 90010/207/13/052/15 tanggal 30 Desember2015 atas nama PT Jotun
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00443/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2/7 Maret 2017/7 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2013 Nomor 90010/207/13/052/15 tanggal 30 Desember2015 atas nama: PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000,adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakanyang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan harusdibatalkan demi hukum:4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 01-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2472/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU761/PJ/2019, tanggal 19 Februari
    Putusan Nomor 2472/B/PK/Pjk/2019Bahwa mengacu pada paparan diatas, maka seharusnya penyerahandi Kawasan Batam oleh Gudang Batam dibebaskan dari Pajak PertambahanNilai dan Nilai yang harus diembalikan Jotun Rp192.856.873,;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 9 Oktober 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT114134.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00439/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2/7 Maret 2017 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April2013 No. 90001/407/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atas nama:PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalah tidak sesuaidengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum ;4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2457/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2457/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100, Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat, 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatanDirektur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT114137.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00432/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJuli 2013 Nomor 90006/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atasnama PT Jotun
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00432/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Julii2013 Nomor 90006/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atasnama : PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalah tidaksesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demihukum;4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2455/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU758/PJ/2019, tanggal 19 Februari 2019:
    JOTUN INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., danDr.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2450/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU752/PJ/2019, tanggal 19 Februari 2019:
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00438/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2/7 Maret 2017/7 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2013 No. 90001/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atasnama PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalah tidaksesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum;4.
    JOTUN INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., danDr.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2456/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2456/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100, Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat, 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatanDirektur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT114133.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00445/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret2013 Nomor 90003/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atas namaPT Jotun
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00445/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2/7 Maret 2017 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2013 Nomor 90003/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015atas nama: PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalahtidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkandemi hukum;4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2458/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2458/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100, Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat, 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatanDirektur:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT114138.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00433/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2013 Nomor 90007/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atas namaPT Jotun
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00433/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2013 Nomor 90007/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015atas nama: PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalahtidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demihukum;4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2497/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2497/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, NPWP: 01.071.174.5052.000,beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK1,Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17520, yangdiwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2497/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3223 K/Pdt/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — JOTUN INDONESIA diwakili oleh TUAN ERIC MALLAGE selaku Presiden Direktur PT. JOTUN INDONESIA, dk.
9759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOTUN INDONESIA diwakili oleh TUAN ERIC MALLAGE selaku Presiden Direktur PT. JOTUN INDONESIA, dk.
    PT JOTUN INDONESIA, badan hukum perseroan terbatas,didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan diKawasan Industri MM 2100 Blok KKI, Cikarang, Bekasi,Jawa Barat, diwakili oleh Tuan Eric Mallace, selakuPresiden Direktur PT Jotun Indonesia;2.
    Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang memproduksi barang jenis catdan thinner di bawah merek dagang Jotun, sedangkan Tergugat adalahperusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan transportasi laut;2. Bahwa pada rentang waktu bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Mei 2008,Tergugat telah memesan cat dan thinner merek Jotun kepada Penggugatsebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali pesanan.
    Olehkarena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;Turut Tergugat:Dalam EksepsiileGugatan Error in Persona:Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPer yangmenyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlakusebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya maka perjanjianjual beli cat dan thinner merek Jotun yang dijadikan dasar oleh Penggugatuntuk menggugat hanya berlaku bagi Penggugat dan Tergugat yangmembuat perjanjian
    Bahwa PT Jotun Indonesia merupakan kreditur konkuren PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan adalah mengikat juga kepada PTJotun Indonesia sehingga harus mematuhi dan melaksanakan isiPerjanjian tersebut;m. Bahwa Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) tersebut telah diumumkandalam surat kabar Bisnis Indonesia dan Kompas tanggal 14 Maret 2014;n.
    Dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka penyelesaianpermasalahan hutang piutang antara PT Djakarta Llyod (Persero)dengan PT Jotun Indonesia didasarkan/mengacu pada PutusanPengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Desember 2013 yang notabene lebihHalaman 16 dari 19 hal. Put.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2424/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2424/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kavling 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00431/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017/7 tentangKeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2013 Nomor 90005/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015 atasnama: PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalah tidaksesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum;4.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT JOTUN INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2424/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H.
Putus : 01-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2473/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JOTUN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2473/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT JOTUN INDONESIA, beralamat di Kawasan IndustriMM2100 Blok KK1, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, JawaBarat 17520, yang diwakili oleh Nelson, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00430/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Maret 2017tentang Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Mei 2013 No. 90004/207/13/052/15 tanggal 30 Desember 2015atas nama: PT Jotun Indonesia, NPWP: 01.071.174.5052.000, adalahtidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan harus dibatalkan demihukum;4.
    Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JOTUN INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 13-06-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 100/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 28 Oktober 2014 — JOTUN INDONESIA; LAWAN; LUSIANE TANSIL alias LULU;
5015
  • JOTUN INDONESIA; LAWAN; LUSIANE TANSIL alias LULU;
    Jotun Indonesia ;Bahwa benar ada datang seorang yang mengaku anak pemilik PT. ArthaDwiputra Manunggal bernama Febi ke PT. Jotun Indonesia menjelaskanbahwa Feri menggunakan nama Lulu (Luciane Tansil/Tergugat) untukmengambil uang dari PT. Artha Dwiputra Manunggal ;Bahwa setahu saksi PT. Jotun Indonesia pernah meminta kepadaTergugat untuk mengajukan gugatan kepada Feri (Direktur PT.
    Jotun Indonesia untuk menyelesaikan masalah dibandingkandengan Tergugat yang bersifat lebin agresif terlebin lagi pada saatpertemuan dengan PT. Jotun Indonesia Tergugat didampingi olehPengacara ;Bahwa setahu saksi Sdr. Feri melalui komunikasi telepon mengatakantidak mengenal Tergugat (Lulu/Luciane Tansil) sementara dalampertemuan dengan pihak PT. Jotun Indonesia Sdr.
    Jotun Indonesiasejak tahun 2004 sebagai coordinator marketing ;Bahwa saksi tahu ada kerjasama antara PT. Jotun Indonesia denganPT. Artha Dwiputra Manunggal tentang pemasangan papan Billboard diareal SurabayaBahwa setahu saksi yang melakukan negoisasi dengan PT. ArthaDwiputra Manunggal adalah Tergugat dan Novi Istiana (atasan Tergugat) ;Bahwa benar saksi menemukan selembar surat kertas tagihanpembayaran dari PT. Artha Dwiputra Manunggal kepada PT.
    Jotun Indonesia untuk menyelesaikan masalah dibandingkandengan Tergugat yang bersifat lebin agresif terlebin lagi pada saatpertemuan dengan PT. Jotun Indonesia Tergugat didampingi olehPengacara ;e Bahwa setahu saksi Sdr. Feri melalui komunikasi telepon mengatakantidak mengenal Tergugat (Lulu/Luciane Tansil) sementara dalampertemuan dengan pihak PT. Jotun Indonesia Sdr.
Register : 28-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal 31 Agustus 2020 — Jotun Indonesia. Diwakili Nelson
Tergugat:
PT. Lestari Khatulistiwa
240
  • Jotun Indonesia. Diwakili Nelson
    Tergugat:
    PT. Lestari Khatulistiwa
Register : 18-08-2014 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 154/Pdt.G/2014/PN.Btm
Tanggal 17 Desember 2015 — JOTUN INDONESIA 4. PRESIDENT–CEO JOTUN MORTEN
191175
  • Jotun Indonesia) telah menerima uang dari Penggugat terkait dengan pengecatan Kapal MT. JOHN CAINE tersebut sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.276.000.- (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    JOTUN INDONESIA4. PRESIDENTCEO JOTUN MORTEN
    JHONCAINEO tanggal 9 Oktober 2012, diberi tanda T.Ill6a;Fotokopi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE (Quotation JotunPaints MT. JHON CAINE) tanggal 9 Oktober 2012, diberitanda T.III7;Fotokopi Terjemahan Resmi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE(Quotation Jotun Paints MT.
    JHON CAINE) tanggal 9 Oktober 2012, diberi tandaT.Ill8a;Fotokopi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE (Quotation JotunPaints MT. JHON CAINE) tanggal 16 Oktober 2012, diberi tanda T.III9;Halaman 67 Putusan Nomor 154/Pdt.G/2014/PN Btm16.17.18.18.20.21.22;23.24.26.26.Fotokopi Terjemahan Resmi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE(Quotation Jotun Paints MT. JHON CAINE) tanggal 16 Oktober 2012,diberi tanda T.IIl9a;Fotokopi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE 19.10.2012(Quotation Jotun Paints MT.
    JHON CAINE 19.10.2012) tanggal 22Oktober 2012, diberi tanda T.Ill10;Fotokopi Terjemahan Resmi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE19.10.2012 (Quotation Jotun Paints MT. JHON CAINE 19.10.2012)tanggal 22 Oktober 2012, diberi tanda T.Ill10a;Fotokopi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE 22.10.2012(Quotation Jotun Paints MT. JHON CAINE 2210.2012) tanggal 22Oktober 2012, diberi tanda T.Ill11;Fotokopi Terjemahan resmi Daftar Harga Cat Jotun MT. JHON CAINE22.10.2012 (Quotation Jotun Paints MT.
    Fotokopi Terjemahan Resmi Anggaran Dasar Jotun A/S, diberi tanda TT2;4. Fotokopi Article Of Association For Jotun A/S, diberi tanda TT2a;Fotokopi Terjemahan resmi Sertifikat Pendaftaran Jotun A/S, diberitanda TT3;6.
    Andyana pada saat itumenggunakan cat Jotun kami kemudian mengkomunikasikankepihak marketing PT. Jotun, kami mintakan spek berdasarkan sifatdari kapal MT.
Register : 24-09-2014 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 212/Pdt.G/2014/PN.Mlg
Tanggal 21 Desember 2015 — JOTUN INDONESIA vs PT. ATAMIMI Group Of Companies, dkk
11023
  • JOTUN INDONESIA vs PT. ATAMIMI Group Of Companies, dkk
    JOTUN INDONESIA, berkedudukan dan beralamat kantor di KawasanIndustri MM 2100 Blok KKII, Cikarang, Bekasi,Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh NELSONselaku kuasa Direktur PT. JOTUN INDONESIA,berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 13 Juli 2013Tentang Keputusan Rapat Umum PemegangSaham Tahunan, dalam hal ini diwakili olehkuasanya DR. ACHMAD KHOLIDIN,SH.MH.,DENOK LARAS ASIH, SH., dan ACHMADMUNADI, SH.
    Bahwa fakturfaktur tagihan mana dimaksud terdiri dari ; (Bukti P2) No Jotun Paints Invoice1 Jotamastic 87 black cpa 16 Invoice no.Jotamastic 87 std comp. B 2.7 60002303 tanggalJotun thinner no. 17 201 19 oktober 2012Jotun thinner 17 51 2 Jotamastic smart pack ala 5! Invoice no.Jotamastic smart pack cpb 5!
    60002304 tanggalPilot Il std049 red (3) 20 19 oktober 2012Pilot Il white 20 Pilot Il std 137 green (3) 20 Pilot Il std 149 grey(2) 20 Pilot Il std 436 org (4) 20 Pilot Il std 436 green (2) 20 Jotun thinner no.2 20 Jotun thinner no.17 20 3 Pilot Il std 139 blue (2) 5 Invoice no.Alkydprimer grey 20 60002328 tanggalJotun thinner no.2 20 22 oktober 2012Pilot Il std258 ylw 514 Jotamastic 87 black cpa 16 Invoice no.Jotamastic 87 std comp.
    B 2.7 60002329 tanggalJotun thinner no.17 20 22 oktober 20125 Jotamastic 80 alrt cpa 16 Invoice no.Jotamastic 80 std comp 8 2.31 60002338 tanggalSafeguard uni es grey a 15 22 oktober 2012Safeguard uni es comp b 3 Jotun thinner no.17 20 Seaforce 60 dark red 201Jotun thinner no.7 20 Jotun thinner no.7 5 Seaquantum ultra dark red 201Jotamastic 80 al cpa 16 Jotamastic 80 std comp 8 2.31Futura as.comp b 2!
    Jotun thinner no.10 20 Coastal uniprime black 20 Pioner tc white 5 Futura as black cpa 18 Bahwa sebelum cat dan thinner Penggugat kirimkan kepada Tergugat,pihak Tergugat menerbitkan giro sebesar Rp 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) sebagai jaminan kepada Penggugat, namun giro tersebuttelah diminta kembali dan telah dikembalikan oleh Penggugat kepadaTergugat ; (Bukti P3) ; 202020 2o nono nc nn nn nono nnnsBahwa setiap faktur tagihan yang telah Penggugat terbitkan danPenggugat ajukan kepada Tergugat
Register : 30-08-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 931/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 26 Oktober 2022 — JOTUN INDONESIA
Tergugat:
PT. BOMA BISMA INDRA
10749
  • JOTUN INDONESIA
    Tergugat:
    PT. BOMA BISMA INDRA