Ditemukan 4 data
25 — 108
PT.Bumi Karya Utama Sejahtera MELAWAN Kim Jungsun,DKK
KIM JUNGSUN, bertmpat tinggal di Kabupaten Badung, jalan Pantai Kuta No.99 X Bali, sesuai dengan Kartu ijin tinggal Terbatas No. A.001497,selanjutnya disebut sebagai :wanna nanan nanan nnn nan nan nae ene ne enn nnn TERGUGAT 52. IRNOVA YAHYA, SH.
77 — 45
., Para Advokad pada Kantor GINKA &PARTNERS, beralamat kantor di Komlek Harco Electronic,Mangga Dua Blok A1 Nomor 17, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus2015, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; MELAWANKIM JUNGSUN, bertempat tinggal di Jalan Pantai Kuta Nomor 99 X, KabupatenBadung, Bali sesuai dengan ljin Tinggal Terbatas Nomor A001497, selanjutnya disebut sebagai Termohon; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri DenpasarNomor
juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) oleh paraPeENnTegang Sala Valli seqeeee meee neem eee terre nna neni PT Bumi Karya Utama Sejahtera sebanyak 20.817 ( dua puluh ribudelapan ratus tujuh belas ) lembar saham atau sebesar Rp.18.849.793.500, ( delapan belas milyard delapan ratus empat puluhSembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus ) atausebesar US $ 2.081.700 ( dua juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus dolarAmerika Serikat ) atau sebesar 51 %; KIM JUNGSUN
undangankedua ( bukti P5a dan bukti P5b ) dalam bentuk undangan yang dikirimkansesuai dengan alamat terakhir dari masingmasing; Bahwa untuk itu pimpinan perusahaan ( Direktur Utama ) sesuai denganAnggaran Dasar yang tertuang di Akta Pendirian PT Global Bridge InvesmentProperty nomor 13 tanggal 23 Agustus 2006 mengadakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa pertama pada tanggal 16 September 2015 danRUPSLB yang kedua pada tanggal 25 September 2015 namun tidak dihadirioleh saah satu pemegang saham yaitu Kim Jungsun
; Bahwa mengingat kebutuhan dan kepentingan perseroan PT Global BridgeInvesment Property saat ini, pemohon telah melakukan pemanggilan RUPSLBterhadap Termohon, Kim Jungsun untuk hadir dalam RUPSLB dengan surattercatat/undangan pada tanggal 1 September 2015 dan undangan untukRUPSLB kedua pada tanggal 17 September 2015, akan tetapi Termohon tidakhadir sesuai Daftar Hadir RUPS Pertama ( bukt P6a) dan Berita AcaraRUPPS PT Global Bridge Invesment Property Pertama ( bukti P6b ) yangdilaksanakan pada tanggal
YANI MARYANI
29 — 22
mengajukanpermohonan sebagai berikut :Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia RI berdasarkan KartuTanda Penduduk No.32.0102.57.0181.0003 Tanggal 31 Agustus 2018 yangdi keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bogor;Bahwa Pemohon telah melakukan Pernikahan secara sah dengan seorangLakiLaki bernama KIM SUNHO pada tanggal 15 Oktober 2016 sesuaidengan Kutipan AKTA NIKAH Nomor :1189/091/X/2016;Bahwa dari ikatan perkawinan pemohon tersebut telah lahir anak yang diberi nama KIM JUNGSUN
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawalDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten untukmendaftarkan tentang pergantian/perubahan nama anak pemohondalam akte kelahiran anak pemohon Nomor 3201LT291120170641yang semula tertulis nama KIM JUNG SUN diganti menjadi KIM JUNGSUN QUENZINO, untuk dicatat dan di daftarkan kedalam register yangsedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir padaakte kelahiran tersebut;4.
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pemohondipersidangan, Hakim hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang adarelevansinya Saja, sedangkan terhadap alat bukti yang tidak dipertimbangkan olehkarena sifatnya tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara, maka akandikesampingkan (Vide : Putusan Mahkamah Agung RI No. 1087 K/Sip/1973tanggal 1 Juli 1973);Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwaPemohon ingin mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama Kim JungSun
65 — 17
yang dibeli penggugat dari Samsudin alias Sudin alias Lo JungSun alias Ason dengan demikian, tergugat dalam mengeluarkan objekgugatan melanggar Asas Cermat, Asas Kepastian Hukum, AsasKebenaran Materil, Asas Musyawarah, Asas Profesionalitas, AsasProposionalitas, Asas Kebijaksanaan, Asas Kewajaran dan Keadilan; 7.2.