Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2011 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KALABAHI Nomor 78/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB
Tanggal 9 Nopember 2011 — - PERMENAS KABBY
549
  • - MENGADILI Menyatakan terdakwa PERMENAS KABBY alias PERMENAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan . Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
    - PERMENAS KABBY
    PUTUSANNo. 78/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa Nama Lengkap : PERMENAS KABBY Alias PERMENAS.Tempat lahir : Pantar.Umur atau tanggal lahir: 40 Tahun/ 02 Feburari 1971.Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : Indonesia .Tempat tinggal : Rt.02, Rw.1, Dusun 1, Desa Leer, Kec.Pantar Barat
    Menyatakan terdakwa PERMENAS KABBY Alias PERMENAS bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERMENAS KABBY Alias PERMENASberupa pidana penjara masingmasing selama (satu) tahun, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Maka saksi korban MANASE BLEGUR alias MENAlangsung menuju pada terdakwa PERMENAS KABBY alias PERMENAS denganmengatakan siapa yang bersuara disni saya robek dia punya mulut dengan mendengarapa yang dikatakan saksi korban MANASE BLEGUR alias MENA maka terdakwaPERMENAS KABBY alias PERMENAS langsung mencabut pisau yang selipkan padapinggang bagian kiri kemudian digenggam dengan menggunakan tangan kanan dandiangkat setinggi bahu dan ditikam mengenai lengan kiri bagian atas sebanyak (satu) kalikemudian
    terdakwa PERMENAS KABBY alias PERMENAS mengayunkan pisau kesamping kiri dan kanan sebanyal 2 (dua) kali yang mengakibatkan saksi korban mengalamiluka robek pada bagian lengan kiri atas dan lengan kiri bawah yang mengakibatkan rasasakit dan mengeluarkan darah.
    sikap untuk melawan maka terdakwa emosionaldan langsung mencabut pisau dan menikam saksi korban.Bahwa, akibat perbuatan terdakwa PERMENAS' KABBY aliasPERMENAS saksi korban mengalami luka tusukan dan mengeluarkandarah serta menimbulkan rasa sakit.Bahwa, terdakwa PERMENAS KABBY alias PERMENAS setelahmenikam saksi korban MANASE BLEGUR alias MENA pisau masihdalam genggamannya dan sampai ke Polsek Baranusa pisau tersebutdiserahkan kepada pihak Kepolisian dan terdakwa masih ingat pisau sangkurtersebut
Register : 11-02-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 12/Pid.B/2020/PN Rno
Tanggal 24 Maret 2020 —
Terdakwa:
KABBY SOLEMAN BLEGUR
6921
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa KABBY SOLEMAN BLEGUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Secara Berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    KABBY SOLEMAN BLEGUR
    Saksi MARTHA SUSANA RATU DJAWA Alias SUSAN, disumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan karena masalahpenganiayaan; Bahwa yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut adalahpacar dari Saksi yaitu Terdakwa Kabby Soleman Blegur Alias Kabby,sedangkan yang menjadi korban adalah Saksi sendiri; Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hariMinggu, tanggal 16 Juni 2019, sekitar pukul 18.42 Wita bertempat diteras Samping kanan rumah pastori yang beralamat
    Saksi MERI DIANA LEDOH, disumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan karena masalahpenganiayaan; Bahwa yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut adalahpacar dari Saksi yaitu Terdakwa Kabby Soleman Blegur Alias Kabby,sedangkan yang menjadi korban adalah Ibu Pendeta yang bernamaSaksi korban Martha Susana Ratu Djawa Alias Susan; Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggutanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 18.42 Wita, bertempat di terassamping
    korban) berkelahi; Bahwa yang Anak Saksi ketahui pada hari dan tanggal Saksisudah lupa, Anak Saksi bersama Om Kabby (Terdakwa) dan IbuPendeta (Saksi korban) berada di rumah pelayanan (rumah jabatan IbuPendeta).
    Ibu Pendeta (Saksi korban)membuka pintu dan Anak Saksi menyerahkan ikan tersebut ke IbuPendeta (Saksi korban) dan Anak Saksi mendengar Ibu Pendetamembangunkan Om Kabby (Terdakwa) dengan mengatakan Papabangun sudah, ada Chelsi dong bawa ikan kasi Papa.
    Anak Saksi mendengar suara dari Om Kabby (Terdakwa)dari kamar dengan mengatakan Susan anjing, ceke sudah , lalu Saksidan dan Lidia pulang ke rumah; Bahwa, Om Kabby (Terdakwa) adalah pacar dari Ibu Pendeta(Saksi korban); Bahwa Terdakwa dan Saksi korban tinggal 1 (Satu) rumah; Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;4.
Register : 18-08-2011 — Putus : 30-01-2012 — Upload : 20-12-2015
Putusan PA PARE PARE Nomor 261/Pdt.G/2011/PA Pare
Tanggal 30 Januari 2012 — -PENGGUGAT -TERGUGAT
165
  • Rasyid Kabby, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS(Perawat), pendidikan terakhir Diploma 3, hertempat t kediaman di Jalan PerumYasmin Garden Blok B, RT.004 RW. 003, No. 8, Kelurahan Bumi Harapan,Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, selanjutnya disebut sebagaipengsiucat.= CoUoMelawanAbd. Rahim Bin Abd.
    Rasyid Kabby.4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mengirimkancatat Nikah Kantor Urusan Agamash elie Sue ceeet no ee toticsalinan putusan ini kepada Pegawai PerKecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, dan Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, dan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang,setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.5.
Register : 13-05-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 09-06-2020
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Rno
Tanggal 3 Juni 2020 —
Terdakwa:
KABBY SOLEMAN BLEGUR
3150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaKABBY SOLEMAN BLEGURterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    KABBY SOLEMAN BLEGUR