Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 214/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal 4 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.Rodianah,SH
2.Supriansyah,SH
Terdakwa:
Mulyadi alias Yadi Kaipeng bin Usman
280
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Mulyadi alias Yadi Kaipeng bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.

    Penuntut Umum:
    1.Rodianah,SH
    2.Supriansyah,SH
    Terdakwa:
    Mulyadi alias Yadi Kaipeng bin Usman