Ditemukan 4 data
24 — 3
., telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2011 Penggugat dengan Tergugattelah melangsungkan perkawinan secara sah dihadapan pemukaagama Kristen di gereja bethel, Kelurahan Pamona, yang bernama Pat.Feybe Kalengke,S.Th, dan dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukandan pencatatan Sipil Kabupaten Poso di Poso, pada hari itu juga,seperti ternyata dari Kutipan Akta Perkwainan No.186/04/K/X1/201 1; Bahwa dari hasil perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat belumdikarunia
Feybe Kalengke,S.Th,dan dicatatkan dikantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Poso di Poso, pada hari itu juga, seperti ternyatadari Kutipan Akta Perkawinan No.186/04/K/X1/2011. putus karenaPerceraian dengan segala akibat hukumnya;3.
Kalengke,S.Th., diberi tanda:Photo copy sesuai aslinya diberi meterai dan telah dilegalisir, KutipanAkta Perkawinan Nomor 186/04/K/XI/2011, tanggal 16 Nopember 2011,diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Poso, diberiPhoto copy sesuai aslinya diberi meterai dan telah dilegalisir, Kartu TandaPenduduk, NIK: 7202047108800008, atas nama Nursiana E.
Kalengke,S.Th., dan KutipanAkta Perkawinan Nomor 186/04/K/XI/2011, tanggal 16 Nopember 2011,diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenPoso.
Feybe Kalengke, S.Th, diGereja Bethel, KelurahanPamona, yang dan dicatatkan diKantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Posodi Poso, pada hari itu juga sepertiternyata dari Kutipan AktaPerkawinan No.186/04/K/X1/2011, putus karenaPERCERAIAN;4.
23 — 6
SAKSI OKTAVIANUS KALENGKE Alias FONDA :Bahwa saksi akan menerangkan mengenai peristiwa pemukulan yang didugadilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Hana WonganAlias Hoa.Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekitar jam07.30 wita di depan rumah saksi korban di Kel. Sangele, Kec.
Bahwa pada saatmerampas kayu balok tersebut siku Terdakwa mengenai muka saksi korbansehingga menyebabkan pipi kanan saksi korban mengalami luka.Menimbang bahwa dimuka persidangan Terdakwa menerangkan bahwatidak pernah melakukan pemukulan terhadap saksi korban, namun Terdakwa jugamenerangkan bahwa ketika merampas kayu balok dari tangan korban, terdakwatidak tahu pasti apakah siku Terdakwa mengenai muka saksi korban atau tidak.Demikian juga saksi Ardi Tapesini Alias Ardi dan saksi Oktavianus Kalengke
91 — 54
Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut oleh Terdakwa dan penasehatpenasehat hukumnya telah mengerti dan memahami isinya dimana Terdakwa dan penasehathukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukansaksisaksi di persidangan, dimana para saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut :1Saksi NOVIANS KALENGKE
31 — 15
Bahwa kemudian pada hari Jum'at sekira pukul 09.00 WIB Saksi ditelepon lagi oleh Kapten ComJAHRI SIREGAR yang mengatakan permasalahan tersebut sudah mencuat dengan adanya surat kalengke Kantor Denpom dan pada saat itu juga Saksi diminta datang untuk memberikan keterangan tentangterjadinya keributan antara Saksi4 SN dengan Terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Saksi beseraSaksi7 IW IR datang ke kantor Denpom untuk memberikan keterangan kepada petugas.8.