Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2012 — Putus : 26-11-2012 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 113 / Pid.Sus / 2012 / PN.LTK
Tanggal 26 Nopember 2012 — PIDANA -MUHAMMAD ARDI Alias KALODENG
6222
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDI Alias KALODENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak; -----------------------------------------------------2.
    PIDANA-MUHAMMAD ARDI Alias KALODENG
    PUTUSANNo. 113 / Pid.Sus / 2012 / PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : MUHAMMAD ARDI Alias KALODENG; Tempat lahir : Lamahala; Umur/tanggal lahir : 18 Tahun /06 Desember 1993; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Lamahala, Kec.
    Reg.Perkara : PDM25/Wwr/Ep.2/11/2012, tertanggal 19 November 2012 pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDI Alias KALODENG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekejaman,kekerasan atau ancaman kekerasan atau melakukan penganiayaan terhadap anakmengalami luka berat melanggar Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD
    memukul Saksi Korban HENDRA HASANpada badan lalu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban dengan menggunakan besiyang Terdakwa pegang ke arah muka Saksi Korban HENDRA HASAN akan tetapi SaksiKorban menangkisnya menggunakan tangan kirinya dan saat Saksi Korban AZMYALIUDIN AZIS RIANGTOBI menyembunyikan kepalanya, Terdakwa MUHAMMADARDI Alias KALODENG sempat memukul paha kirinya lalu sopir Pick Up menjalankanmobilnya meninggalkan tempat tersebut;Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban AZMY ALIUDIN
    memukul Saksi Korban HENDRA HASANpada badan lalu Terdakwa kembali memukul Saksi Korban dengan menggunakan besiyang Terdakwa pegang kearah muka Saksi Korban HENDRA HASAN akan tetapi SaksiKorban menangkisnya mengunakan tangan kirinya dan saat Saksi Korban AZMYALIUDIN AZIS RIANGTOBI menyembunyikan kepalanya, Terdakwa MUHAMMADARDI Alias KALODENG sempat memukul paha kirinya lalu sopir Pick Up menjalankanmobilnya meninggalkan tempat tersebut;Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban AZMY ALIUDIN
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARDI Alias KALODENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasamamelakukan penganiayaan terhadap anak;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (satu) tahundan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.