Ditemukan 5 data
1.Daniel Bachare Kamagai
2.Desi Wattimena
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon mengakui dan mengesahkan seorang anak bernama DANIELLA VALENTINE KAMAGAI, anak perempuan yang lahir di Ambon, tanggal14 Februari 2020, yang lahir diluar nikah dari seorang Perempuan bernama Desi Wattiena, sebagai anak sah Para Pemohon.;
- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp125.000.
Pemohon:
1.Daniel Bachare Kamagai
2.Desi Wattimena
Terdakwa:
Abel Kamai Kamagai
51 — 17
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Abel Kamai Kamagai, Pratu NRP 31180845021296 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Insubordinasi dengan tindakan nyata.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan .
Terdakwa:
Abel Kamai Kamagai
Terdakwa:
LASARUS JAN KAMAGAI Alias MONO
6 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lasarus Jan Kamagai Alias Mono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
LASARUS JAN KAMAGAI Alias MONO
Sumaryo, SH
Terdakwa:
Ekyman Hendrik Tuo
51 — 25
Bahwa benar Saksi1 (Sertu Raden Bagus Hardiyanto) danSaksi2 (Prada Abel Kamai Kamagai) mengetahui padatanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIT saat diadakanpengecekan apel malam di lapangan Yonif 757/GV, ternyataTerdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sah, selanjutnya Saksi1dan Saksi2 melaporkan kepada Letda Inf AbdullahLatupono, yang kemudian memerintahkan para Saksi untukmencari Terdakwa di perkampungan penduduk sekitar Yonif757/GV tetapi hasilnya nihil, dan sampai sekarang belumkembali ke Kesatuan
Bahwa benar Saksi1 (Sertu Raden Bagus Hardiyanto) danSaksi2 (Prada Abel Kamai Kamagai) mengetahui padaHal 8 dari 13 hal Putusan Nomor:235K/PM III19/AD/X1/2019MenimbangMenimbangtanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIT saat diadakanpengecekan apel malam di lapangan Yonif 757/GV, ternyataTerdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sah, selanjutnya Saksi1 dan Saksi2 melaporkan kepada Letda Inf AbdullahLatupono, yang kemudian memerintahkan para Saksi untukmencari Terdakwa di perkampungan penduduk sekitar
CHATARINA S. BROTODEWI, SH., MH
Terdakwa:
SIMION KAMAGAE
28 — 11
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek motif loreng;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna pink;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna kuning;
Dikembalikan kepada anak korban Agustina Kamagai