Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 2434/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
114
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon Ismail bin Kammar alias Kammare untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan bernama Surianti binti Jamase;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 216.000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);
    No.2434/Pdt.P/2018/PA.WtpKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Sabak, KabupatenTanjung Jabung, Provinsi Jambi, tanggal 15 Agustus 1974.Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon telah dikaruniai sepuluh oranganak salah satunya yang bernama Ismail bin Kammar alias Kammare,yang lahir pada tanggal 01 Juli 2001, umur 17 tahun 3 bulan atau belummencapai batas minimal umur untuk melangsungkan perkawinansebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan.Bahwa Pemohon bermaksud
    akan menikahkan anak Pemohon tersebut(Ismail bin Kammar alias Kammare) dengan perempuan yang bernamaSurianti binti Jamase, lahir di Abbekkae, 03 April 1996, umur 22 tahun,agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan tidak ada, tempatkediaman di Dusun Abbekkae, Desa Jaling, Kecamatan Awangpone,Kabupaten Bone.Bahwa alasan Pemohon hendak mengawinkan anak kandung Pemohonmeski di bawah umur karena anak Pemohon (Ismail bin Kammar aliasKammare) dengan perempuan tersebut (Surianti binti Jamase) telahmelakukan
    Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anakPemohon belum mencapai umur 19 tahun, dan karenanya maksudtersebut telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama KecamatanAwangpone, Kabupaten Bone dengan surat penolakan Nomor B233/Kua.21.03.03/Pw.01/10/2018 tanggal 16 Oktober 2018, maka olehkarena itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Watamponedapat memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon tersebut.Bahwa anak Pemohon (Ismail bin Kammar alias Kammare
    Menetapkan memberi dispensasi bagi anak Pemohon yang bernamaIsmail bin Kammar alias Kammare untuk menikah dengan Surianti bintiJamase;3.
    No.2434/Pdt.P/2018/PA.WtpPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa permohonan' dispensasi kawin Pemohondidasarkan atas dalildalil yang pada pokoknya bahwa Pemohon hendakmenikahkan anak kandungnya bernama Ismail bin Kammar alias Kammare,umur 17 tahun 3 bulan dengan seorang perempuan bernama Surianti bintiJamase, umur 22 tahun, karena keduanya telah melakukan hubungan badandi luar nikah bahkan perempuan Surianti