Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 41/Pid.B/2023/PN Bil
Tanggal 2 Maret 2023 —
Terdakwa:
ARIF ARDIANTO Bin KAMSUKI
316
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ARIF ARDIANTO Bin KAMSUKI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF ARDIANTO Bin KAMSUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    ARIF ARDIANTO Bin KAMSUKI