Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 109/Pid.B/2019/PN Tlg
Tanggal 28 Mei 2019 —
Terdakwa:
MUKIYAT alias KANCLONG bin alm.MIRIN
7115
    1. Menyatakan terdakwa Mukiyat alias Kanclong bin alm.

    Terdakwa:
    MUKIYAT alias KANCLONG bin alm.MIRIN
    Pid.1.A.3PUTUSANNomor 109/Pid.B/2019/PN TigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :G3 OT & fo Is7.8.Nama lengkap : Mukiyat alias Kanclong bin alm.Mirin;Tempat lahir : Tulungagung;Umur/Tanggal lahir : 56 tahun /22 April 1963;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Sumber RT.02 RW.03 Desa Jengglungharjo
    Tulungagung Nomor109/Pid.B/2019/PN Tlg tanggal 22 April 2019 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.B/2019/PN Tlg tanggal 22 April2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Mukiyat als Kanclong
    segala perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa, Mukiyat als Kanclong
    SUBEKTI, SH mendefinisikan subyekhukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan ProfSUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segalasesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;Menimbang bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik(terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Mukiyat alias Kanclong binalm.
    Menyatakan terdakwa Mukiyat alias Kanclong bin alm. Mirin telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada umumuntuk bermain judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pemidanaan yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;5.
Register : 09-05-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 137/Pid.B/2019/PN Tlg
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
1.JAMIN EKO PRAYITNO
2.SUYANI
3.MULYANI
3010
  • Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Mukiyat als Kanclong;
    7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);

    Kanclong dan juga dilakukan penyitaandari terdakwa Mukiyat als Kanclong sehingga beralasan hukum apabilaterhadap keseluruhan barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepadaPenuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Mukiyatals Kanclong;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap ParaTerdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yangmemberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:= Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
    Rp.580.000, (lima ratus delapan puluhribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalamperkara atas nama terdakwa Mukiyat als Kanclong;he Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2019 olehkami Marice Dillak,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Afit Rufiadi,S.H. danYudi Eka Putra,S.H.