Ditemukan 10052 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Kpn
Tanggal 22 April 2021 — BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG
Tergugat:
SITI RAHAYU
6345
  • BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG
    Tergugat:
    SITI RAHAYU
    BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG, Berkedudukan danBerkantor Pusat di Jalan Raya Singosari No. 275, Singosari, KabupatenMalang. Diwakili oleh: RAMELAN: Direktur Utama PT.
    BPR Artha Kanjuruhan PemkabMalang, Nik: 3578213004560001, Lakilaki, Tempat/Tgl lahir: Surabaya,30041956, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, Status Kawin, WNI,Halaman 1 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 6/Pdt.G.S./2021/PN KpnBeralamat di Dukuh Kupang Barat 18/57, Rt.001/Rw.008, KelurahanDukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi JawaTimur. JONI SUKARNO PUTRA: Direktur PT.
Register : 23-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN KEPANJEN Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal 27 Februari 2024 — Penggugat:
PT BPR ARTHA KANJURUHAN Pemkab Malang (Perseroda)
Tergugat:
LILIK SRIMA'ANI
149
  • Penggugat:
    PT BPR ARTHA KANJURUHAN Pemkab Malang (Perseroda)
    Tergugat:
    LILIK SRIMA'ANI
Register : 20-03-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 14 April 2020 — ,CA.MM.CMA.CBV
Tergugat:
PPLP PT PGRI UNIVERSITAS KANJURUHAN
9739
  • ,CA.MM.CMA.CBV
    Tergugat:
    PPLP PT PGRI UNIVERSITAS KANJURUHAN
Register : 18-01-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN KEPANJEN Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat:
PT BPR ARTHA KANJURUHAN Pemkab Malang (Perseroda)
Tergugat:
DWI LUHUR SUPRIYADI
3114
  • Penggugat:
    PT BPR ARTHA KANJURUHAN Pemkab Malang (Perseroda)
    Tergugat:
    DWI LUHUR SUPRIYADI
Register : 10-06-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 3 Desember 2020 — ,CA.MM.CMA.CBV
Tergugat:
PPLP PT PGRI UNIVERSITAS KANJURUHAN
249217
  • ,CA.MM.CMA.CBV
    Tergugat:
    PPLP PT PGRI UNIVERSITAS KANJURUHAN
    Penggugat Illa)b)d)e)Kartu Tanda Pengenal Karyawan Universitas Kanjuruhan Malang (Copy)Surat Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu, antara Drs. H. SoenartoDjojodihardjo, S.H.
    Penggugat IVa)b)d)Kartu Tanda Pengenal Karyawan Universitas Kanjuruhan Malang (Copy)Surat Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu, antara Drs. H. SoenartoDjojodihardjo, S.H.
    Penggugat Ixa)b)d)Kartu Tanda Pengenal Karyawan Universitas Kanjuruhan Malang (Copy)Surat Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu, antara Drs. H. SoenartoDjojodihardjo, S.H.
    Penggugat XIa) Kartu Tanda Pengenal Karyawan Universitas Kanjuruhan Malang (Copy)b) Surat Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu, antara Drs. H. SoenartoDjojodihardjo, S.H.
    PGRI Periode 2012 2017, diberi tanda bukti P7;Foto copy, Timeline Kronologi Konflik Universitas Kanjuruhan Malang, diberitanda bukti P8;Foto copy, Kronologi Pengesahan PPLP PT.
Register : 22-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Kpn
Tanggal 17 Mei 2021 — BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG
Tergugat:
1.IMAM SYAFI’I
2.ATIM MUTMAINAH
2220
  • BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG
    Tergugat:
    1.IMAM SYAFII
    2.ATIM MUTMAINAH
    BPR ARTHA KANJURUHAN PEMKAB MALANG, Berkedudukan danBerkantor Pusat di Jalan Raya Singosari No. 275, Singosari,Kabupaten Malang. Diwakili oleh:Ramelan : Direktur Utama PT. BPR Artha Kanjuruhan PemkabMalang, Nik: 3578213004560001, Lakilaki,Tempat/Tgl lahir:Surabaya, 30041956, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, StatusKawin, WNI, Beralamat di Dukuh Kupang Barat 18/57,Rt.001/Rw.008, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis,Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;Joni Sukarno Putra : Direktur PT.
    BPR Artha Kanjuruhan PemkabMalang Nik: 3507222906740001, Lakilaki, Tempat/Tgl lahir: Malang,29061974, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, StatusKawin, WNI, Beralamat di Sengkaling Regency, Rt.005/Rw.004,Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ProvinsiJawa Timur;Kesemuanya adalah Selaku Direktur Utama dan Direktur PT. BPRArtha Kamjuruhan Pemkab Malang, Berdasarkan Akta NotarisNomor: 15, Tanggal 29 Desember 2015, yang dibuat oleh Yudo SigitRiswanto, S.H.
Putus : 15-01-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 205 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 15 Januari 2016 — KARWATI ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
5217
  • Foto copy Dokumen penawaran Pengadaan Jasa Pembangunan Gedung Multikultural I Universitas Kanjuruhan Malang.28. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Merpati Hanggarini. 29. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural PT. Soko Sewu Perkasa.30. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Karya Mandiri.31.
    Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus puluh ribu rupiah) (pengembalian Uang Honor dari Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang)53. Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus puluh ribu rupiah) (pengembalian Uang Honor dari Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang)54.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan April tahun 2009 ;69.. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Mei tahun 2009 ;70. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juni tahun 2009 ;71.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juli tahun 2009 ;72. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan September tahun 2009;73. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Oktober tahun 2009;74.
    Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 032B/VI.A6/UK-ML/II/2008 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Drs. Parjito,M.P selaku Pembantu Rektor I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan Hibah di Lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang tahun 200879. Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 832/VI.A6/UK-ML/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Perpanjangan Masa Tugas Drs.
    101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periodebulan Januari tahun 2009 ; 66.Asli Rekening Koran BRI Cabang MalangKawi Nomor Rekening005 101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periodebulan Pebruari tahun 2009 ; 67.Asli Rekening Koran BRI Cabang MalangKawi Nomor Rekening005 101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periodebulan Maret tahun 2009 ; 68.Asli Rekening Koran BRI Cabang MalangKawi Nomor Rekening005 101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periodebulan
    Parjito,M.P dan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang Moch.Amir Sutedjo, kemudian Drs. ParjitoM.P dan Moch.
    AmirSutedjo selaku Rektor Universitas Kanjuruhan Malang menunjuk Drs.
    atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Pebruaritahun 2009 ; Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening005 101000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Maret halaman 109 dari 159 halaman tahun 2009 ; Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening005 101000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Apriltahun 2009 ; Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening005 101000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan
    Kanjuruhan Malang) SL,Uang Tunai Rp. 300.000, (tiga ratus puluh ribu rupiah)(pengembalian Uang Honor dari Pembangunan GedungSerbaguna Universitas Kanjuruhan Malang) a2.
Putus : 13-01-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 117/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Tanggal 13 Januari 2015 — Drs. PARJITO, M.P ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
84117
  • Foto copy Dokumen penawaran Pengadaan Jasa Pembangunan Gedung Multikultural I Universitas Kanjuruhan Malang.28. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Merpati Hanggarini.29. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural PT. Soko Sewu Perkasa.30. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Karya Mandiri.31.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juli tahun 2008 ;67. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Agustus tahun 2008 ;68. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan September tahun 2008 ;69.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan April tahun 2009 ;76. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Mei tahun 2009 ;77. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juni tahun 2009 ;78.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juli tahun 2009 ;79. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan September tahun 2009 ;80. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Oktober tahun 200981.
    Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 032B/VI.A6/UK-ML/II/2008 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Drs. Parjito,M.P selaku Pembantu Rektor I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan Hibah di Lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang tahun 200886. Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 832/VI.A6/UK-ML/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Perpanjangan Masa Tugas Drs.
    atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periode bulan Maret tahun 2009 ; 75.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 005101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periode bulan April tahun 2009 ; 70.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 005101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periode bulan Mei tahun 2009 ; ThsAsli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 005101000960302 atas namaUniversitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juni
    AmirSutedjo,Sh.M.Pd selaku Rektor Universitas Kanjuruhan Malang bertempat di kantorDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta.
    malang no. rekening 000012300100000530 9 pada Bank BRI kantor Kas Universitas Kanjuruhan Malang ;e Bahwa, atas perintah Moch.
    Amir Sutedjo tidak dikembalikan kerekening Rektor melainkan dikirim ke rekening Universitas kanjuruhan Ekstensi dengan No.
Putus : 29-12-2015 — Upload : 22-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 172/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 29 Desember 2015 — DRA. HJ. FIFA ANDRIANI ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
557
  • Foto copy Dokumen penawaran Pengadaan Jasa Pembangunan Gedung Multikultural I Universitas Kanjuruhan Malang.28. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Merpati Hanggarini. 29. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural PT. Soko Sewu Perkasa.30. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Karya Mandiri.31.
    Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus puluh ribu rupiah) (pengembalian Uang Honor dari Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang)53. Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus puluh ribu rupiah) (pengembalian Uang Honor dari Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang)54.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan April tahun 2009 ;69.. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Mei tahun 2009 ;70. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juni tahun 2009 ;71.
    Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Juli tahun 2009 ;72. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan September tahun 2009;73. Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051-01-000960-30-2 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periode bulan Oktober tahun 2009;74.
    Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 032B/VI.A6/UK-ML/II/2008 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Drs. Parjito,M.P selaku Pembantu Rektor I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan Hibah di Lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang tahun 200879. Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 832/VI.A6/UK-ML/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Perpanjangan Masa Tugas Drs.
    Amir sutedjoselakuRektor Universitas Kanjuruhan Malang, dan Karwati selakuDirektur PT.
    Amir Sutedjo selakuRektor Universitas Kanjuruhan Malang juga menunjuk Drs.
    Kanjuruhan Ekstensi pada tanggal 05Januari 2009;3.
Register : 18-04-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.SUS-TPK/2016/PT PT SBY
Tanggal 9 Mei 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SIANE F MATULESSY, SH
Terbanding/Terdakwa : KARWATI
10363
  • Asli Rekening koran Rektor Universitas Kanjuruhan Malang Jl. S. Supriadi 48 Bandungrejosari Malang, No. Rek. 1230010000005309.

    2.

    Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Universitas Kanjuruhan Malang No.or : 046/VII/PPLP-PTPGRI/ML/IV.2008 tanggal 16 April 2008.

    3.

    Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Karya Mandiri.

    31.

    Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Kilang Permata Kencana.

    32.

    Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus puluh ribu rupiah) (pengembalian Uang Honor dari Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang)

    52.

    Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus puluh ribu rupiah) (pengembalian Uang Honor dari Pembangunan Gedung Serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang)

    53.

    Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 032B/VI.A6/UK-ML/II/2008 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Drs. Parjito,M.P selaku Pembantu Rektor I sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan Hibah di Lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang tahun 2008

    79.

    Asli SK rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor: 832/VI.A6/UK-ML/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Perpanjangan Masa Tugas Drs. Parjito,M.P sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Pelaksana Hibah dalam rangka Pelaksanaan Hibah di Lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang tahun 2008 sampai dengan disusunnya Laporan kegiatan Sesuai peraturan yang berlaku

    80.

Register : 18-04-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 9 Mei 2016 — KARWATI
490
  • Asli Rekening koran Rektor Universitas Kanjuruhan Malang Jl. S. Supriadi 48 Bandungrejosari Malang, No. Rek. 1230010000005309.2. Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Universitas Kanjuruhan Malang No.or : 046/VII/PPLP-PTPGRI/ML/IV.2008 tanggal 16 April 2008.3. Asli Surat Keputusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi- Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Malang Nomor : 048/I.PPLP-PT-PGRI/ML/IV.2008 tanggal 24 April 2008.4.
    Asli Surat Keputusan Pengurus PPLPT-PGRI Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat No. 095/SK/YPLP-PGRI/P/VII/2006 tanggal 21 Juli 2006, yang menetapkan pengangkatan rector Universitas Kanjuruhan Malang Masa Jabatan 2006-2010, 5. Asli SK Rektor Universitas Kanjuruhan No. 032.A/VI.A6/UK-ML/II/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Panitia Pengadaan Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa Universitas Kanjuruhan Malang Tahun 2008 tangal 18 Pebruari 2008.6. Rekening Koran an. Diana Rimayanti, Jl.
    - Asli rincian penawaran Pekerjaan Master Plan Kampus universitas Kanjuruhan Malang. - Asli kwitansi uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang ditandatangani Ir. Sasongko Adi tanggal 04 Nopember 2008 guna pembayaran termin I pekerjaan master plan. - Asli kwitansi pembayaran tanggal 03 Desember 2008 uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani Ir.
    Foto copy Dokumen penawaran Pengadaan Jasa Pembangunan Gedung Multikultural I Universitas Kanjuruhan Malang.28. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Merpati Hanggarini. 29. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural PT. Soko Sewu Perkasa.30. Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Karya Mandiri.31.
    Foto copy Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap I Universitas Kanjuruhan Malang PT. Kilang Permata Kencana.32. Proposal Usulan Bantuan Penge
Register : 01-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 195/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon:
SITI FATIMAH
125
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa di RSUD Kanjuruhan pada tanggal 12 September 2014 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama MUNADJI dikarenakan kecelakaan dan dikebumikan di Pemakaman TPU Druju Kabupaten Malang;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia
    terlambatmelaporkan ke Dinas Kepundudukan dan Dinas Kepundudukan danHalaman 1 dari 7, Penetapan Nomor 195/Pdt.P/2021/PN KpnPencatatan Sipil Kabupaten Malang, maka terlebih dulu harus adaPenetapan dari Pengadilan Negeri;Berkaitan dengan halhal tersebut diatas, maka Pemohon mohon agarPengadilan Negeri Kepanjen dan para saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:1.2.kasih.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menetapkan bahwa di RSUD Kanjuruhan
    Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian yang dikeluarkanoleh RSUD Kanjuruhan Kepanjen, tanggal 12 September 2014, diberitanda bukti P6;Halaman 2 dari 7, Penetapan Nomor 195/Pdt.P/2021/PN KpnFotokopi Surat Keterangan Kematian atas nama Munadji, diberi tandaP7 ;Fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPMTJM)Kebenaran Data Kematian atas nama Munadji, diberi tanda bukti P8;Fotokopi Formulir Pelaporan Kematian, diberi tanda bukti P9;Menimbang, bahwa selain mengajukan suratsurat bukti,
    Menetapkan bahwa di RSUD Kanjuruhan pada tanggal 12 September2014 telah meninggal dunia seorang lakilaki yang bernama MUNADJIdikarenakan kecelakaan dan dikebumikan di Pemakaman TPU DrujuKabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Malang untuk mencatat tentang kematian tersebutdalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga NegaraRepublik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atasnama MUNADJI4.
Register : 08-05-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 171/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 17 Mei 2018 — Dr. H. CHRISTEA FRISDIANTARA, Ak. MM, CA.
167111
  • Kanjuruhan Rek. Giro. 884444888-5 Rektor Univ Kanjuruhan Rek. Giro. 2. Bank CIMB-Niaga Malang 035.01.13673.00.8 / 800020662300 PPLP PT PGRI Rek. Giro. 8330100012005 / 800123326300 PPLP PT PGRI. Rek. Giro. 6400145631000000 Drs. Abdoel Bakar TS qq PPLP PT PGRI. MLD (Market Linked Deposito) 703964802500 Drs. Abdoel Bakar TS qq PPLP PT PGRI. Tabungan Mapan. 703964738500 Drs.
    Universitas Kanjuruhan Malang sebagaimana tersebut diatas untuk mencairkan dan mengganti spicemen/tanda tangan pada rekening-rekening tabungan maupun deposito tersebut diatas kepada DR. H. Christea Frisdiantara, AK. MM. CA. selaku Ketua PPLP PT PGRI dan Dra. Andriani Rosita, MPd. selaku bendahara PPLP PT PGRI tersebut.;4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.226.000,- ( dua ratus dua puluh enam ribu rupiah ).;
    Memerintahkan kepada Bank yang menyimpan Tabungan dan Deposdito maupunrekening Giro merupakan aset Perkumpulan Pembina Lembaga PendidikanPerguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PPLP PT PGRI ) Ca.Universitas Kanjuruhan Malang sebagaimana tersebut diatas untuk mencairkan danmengganti spicemen/tanda tangan pada rekeningrekening tabungan maupundeposito tersebut diatas kepada DR. H. Christea Frisdiantara, AK. MM. CA. selakuKetua PPLP PT PGRI dan Dra.
    Bank BNI Tbk. di Malang untuk merubah specimen tanda tanganrekening giro atas nama PPLP PT PGRI, perubahan specimen tanda tanganrekening giro atas nama Rektor Universitas Kanjuruhan dan rekeningrekeningtabungan dan atau Deposito atas nama pribadi pengurus lama Drs. Soedjai yangdananya berasal dari PPLP PT PGRI yang sampai saat ini danadana tersebut belumdialinkan dan atau diserahkan ke pengurus PPLP PT PGRI yang sah.
    Universitas Kanjuruhan Malangsebagaimana tersebut diatas untuk mencairkan dan mengganti spicemen tanda tanganpada rekeningrekening giro, tabungan maupun deposito tersebut diatas kepada DR. H.Christea Frisdiantara, AK. MM. CA. (Pemohon) selaku Ketua PPLP PT PGRI dan Dra.Andriani Rosita, MPd. selaku bendahara PPLP PT PGRI tersebut, sebagaimanasebagaimana diminta pada petitum Point 3 dinyatakan dapat dikabulkan.
Register : 27-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN MALANG Nomor 670/Pdt.P/2022/PN Mlg
Tanggal 20 Oktober 2022 — Pemohon:
PARIKESIT
240
  • Kanjuruhan II/26 RT/RW 002/003, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada tanggal 10 Mei 1980 telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama KASEMAN dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Watugong;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama KASEMAN
Register : 01-06-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 12-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 44/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 9 Juli 2015 — Kanjuruhan) ; Pendidikan : S-1 Sosial Ekonomi Pertanian ;
5150
  • Kanjuruhan) ;Pendidikan : S-1 Sosial Ekonomi Pertanian ;
    AmirSutedjo selaku Rektor Universitas Kanjuruhan Malang juga membentukpanitia pengadaan tahun 2008 dengan menerbitkan Surat keputusanRektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor : 032.A/VILA6/UKML/AL2008 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Panitia pengadaan,pemeriksa dan penerima barang dan jasa Universitas Kanjuruhan Malangtahun 2008 dengan tugas dan tanggungjawab yaitu :1.
    Parjito,M.Pdan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang Moch. Amir Sutedjo,kemudian Terdakwa Drs. Parjito,M.P dan Moch.
    PARJITO, M.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Universitas Kanjuruhan Malang ditunjuk selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) untuk tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan RektorUniversitas Kanjuruhan Malang Nomor : 032B/VIA6/UKML/IL2008tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Universitas Kanjuruhan Malang tahun 2008 dan SuratKeputusan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang Nomor : 832/VILA6/UKML/X.2008 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Perpanjangan PejabatPembuat Komitmen
    Kawi Nomor Rekening 0051 01000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periodebulan Nopember tahun 2008 ; 71.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051 01000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periodebulan Desember tahun 2008 ; 72.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening 0051 01000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malang periodebulan Januari tahun 2009 ; 73.
Putus : 15-01-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2534 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 15 Januari 2019 — Drs. PARJITO, M.P
21677 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa : JENIS Asli Rekening koran Rektor Universitas Kanjuruhan Malang JI.
    Malang; Fotokopi Dokumen Penawaran Pembangunan GedungMultikultural Tahap Universitas Kanjuruhan Malang PT.
    Soko Sewu Perkasa; Fotokopi Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Multikultural Tahap Universitas Kanjuruhan Malang PT. Budi Hal. 7 dari 25 hal. Put. No. 2534 K/Pid.Sus/2018 Karya Mandiri: Fotokopi Dokumen Penawaran Pembangunan GedungMultikultural Tahap Universitas Kanjuruhan Malang PT.
    Kelembagaan Menuju Kampus Multikultural Universitas Kanjuruhan Malang ; Fotokopi 1 (satu) berkas Laporan Akhir BantuanPengembangan Intitusi dan Kelembagaan Menuju KampusMultikultural Universitas Kanjuruhan Malang c.
    atas nama Universitas Kanjuruhan Malangperiode bulan Juli tahun 2008 ; 67.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening0051 01000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malangperiode bulan Agustus tahun 2008 ; 68.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening0051 01000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malangperiode bulan September tahun 2008 ; 69.Asli Rekening Koran BRI Cabang Malang Kawi Nomor Rekening0051 01000960302 atas nama Universitas Kanjuruhan Malangperiode bulan
Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 49/Pid.B/2015/PN.Kpn
Tanggal 4 Maret 2015 — EDWIN FARID dan CHOIRUL SAMSUL HUDA
3315
  • terus lek olehdidol, duwike dibagi loro dan terdakwa II CHOIRUL SAMSUL HUDAmenyetujuinya sehingga kemudian para terdakwa berangkat menuju keHalaman 3 dari 13 Nomor 49/Pid.B/2015/PN.KpnStadion Kanjuruhan dengan berboncengan mengendarai sepeda motorHonda beat warna pink nomor polisi N 4865 JN milik terdakwa IlCHOIRUL SAMSUL HUDA lalu sesampainya di Stadion Kanjuruhan paraterdakwa saling membagi tugas yaitu terdakwa Il CHOIRUL SAMSULHUDA duduk diatas sepeda motor yang akan dijadikan sasaransedangkan
    LILIK MUJIATI, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Polisi dan keterangan yangdiberikan adalah benar ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitar jam 23.30wib saksi telah kehilangan helm ink warna merah hati ;Bahwa helm tersebut hilang pada saat saksi dan anak saksi bernamaleny sedang menonton di depan panggung Festival MNCTV di arealStadion Kanjuruhan Kab.
    Malang ;Bahwa pada saat kejadian saksi bertugas sebagai pengamanan di acaraFestival MNCTV di areal Stadion Kanjuruhan Kab.
    EDWIN FARID, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar jam 23.30 wibterdakwa dan terdakwa Choirul Samsul Huda telah mengambil helm merkink warna merah bertempat diareal parkir ;Bahwa awalnya sekitar jam 23.30 wib terdakwa menyuruh terdakwaChoirul Samsul Huda untuk datang kerumahnya ;Bahwa setelah terdakwa Choirul Samsul Huda datang, terdakwamengatakan butuh uang lalu mengajak terdakwa Choirul Samsul Hudauntuk mengambil helm di Stadion kanjuruhan
    dan terdakwa ChoirulSamsul Huda mau ;Bahwa selanjutnya terdakwa dan terdakwa Choirul Samsul Hudaberangkat menuju Stadion dengan mengendarai sepeda motor milikterdakwa Choirul Samsul Huda ;Bahwa sampai di Stadion Kanjuruhan terdakwa dan terdakwa ChoirulSamsul Huda membagi tugas yaitu terdakwa Choirul Samsul Huda dudukdi atas sepeda motor yang akan dijadikan sasaran sedangkan terdakwaberjalan mondarmandir untuk mengalihkan perhatian ;Bahwa setelah memastikan keadaan aman, selanjutnya terdakwalangsung
Putus : 15-07-2014 — Upload : 06-01-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 310/Pid.B/2014/PN.Kpj
Tanggal 15 Juli 2014 — SUHRI Bin HANABI
2315
  • N2866IH yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selainterdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan dengan caramerusakkunci mempergunakan kunci T yang dilakukan dengan cara antara lainsbb:e Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumahdengan mempersiapkan kunci letter T miliknya dan dengan naik angkutan umumberangkat tujuan ke areal Stadion Kanjuruhan Kec. Kepanjen Kab.
    Kepanjen Kab.Malang dan sesampai di tujuan lalu ke warung minum kopi hingga larut malam,demikian juga saksi korban Sahrul Wahyu Sahroni bersama dengan temannyaAhmad Fachrudin menuju stadion Kanjuruhan dengan mengendarai sepeda motorHonda Vario No.Pol.
    Pol N 2866IH milik Sri Utami yang dibawa SahrulWahyu Sahroni (anaknya) untuk melihat balapan liar di Stadion Kanjuruhan yangdiparkir didepan toko mebel di Area Stadion Kanjuruhan ;Bahwa sepeda motor ditiinggalkan Sahrul Wahyu Sahroni dalam keadaan terkunci;Bahwa saat itu terdakwa juga melihat balapan liar di stadion Kanjuruhan sambilmencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat melihat Vario warnaputin terdakwa mendekati dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kuncipalsu berupa kunci
    Pol N 2866IH ;e Bahwa saat itu terdakwa melihat balapan liar di stadion Kanjuruhan sambil mencarisasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat melihat Vario warna putihterdakwa mendekati dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci palsuyang sudah disiapkan lalu membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnyadi Desa Sumberbende Kec. Sumbermanjing Wetan kab.
    Pol N 2866IH yang dibawa SahrulWahyu Sahroni untuk melihat balapan liar di Stadion Kanjuruhan yang diparkirdidepan toko mebel di Area Stadion Kanjuruhan adalah milik orang tuanya yakniSRI UTAMI;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum unsur yang sebagian atauseluruhnya milik orang lain telah terpenuhi pula dengan demikian unsur ke 3 telahterbukti ;Ad. 4 dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa tersebut dinubungkan satu
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 452/Pid.B/2020/PN Kpn
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DARMUNING, SH.
Terdakwa:
ADRIAN CHRISTIANTO JOHAN
6648
  • Tuntutannya semula;Telah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam Dupliknya tertanggal 19 Agustus 2020 atas Replik Penuntut Umum yangpada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut :Bahwa Terdakwa ADRIAN CHRISTIANTO pada hari Sabtu tanggal 11 April2020 sekira pukul 22.15 WIB atau setidaktidaknya pada waktu yang masihtermasuk dalam tahun 2020 bertempat di Stadion Kanjuruhan
    Sesampainya distadion kanjuruan Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD FADILARDIANSYAH dan Saksi ADI AGUS SAPUTRA sedang makan gorengandi taman depan stadion Kanjuruhan. Lalu Terdakwa mendekati SaksiMUHAMMAD FADIL ARDIANSYAH dan Saksi ADI AGUS SAPUTRAsambil mengaku dari kepolisian dan mengatakan kamu ngapain malammalam masih di luar, ini pemeriksaan dari kepolisian sambilmenodongkan pistol mainan ke wajah Saksi ADI AGUS SAPUTRA.
    Saksi ADI AGUS SAPUTRA (dibawah sumpah), yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi diajukan di persidangan ini karena Terdakwa melakukanpemerasan dengan ancaman terhadap Saksi; Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu 11 April 2020 di taman depanstadion Kanjuruhan Desa Kedungpendaringan Kec.Kepanjen Kab.Malang; Bahwa pada waktu itu Terdakwa tibatiba datang dan Terdakwa kemudianmelakukan penyitaan terhadap HP Saksi Xiomi Note 3 dan HP temanSaksi Evercross; Bahwa Terdakwa tidak melakukan
    Saksi M FADIL ARDIANSYAH (dibawah sumpah), yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi diajukan di persidangan ini karena Terdakwa melakukanpemerasan dengan ancaman terhadap Saksi; Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu 11 April 2020 di taman depanstadion Kanjuruhan Desa Kedungpendaringan Kec.Kepanjen Kab.Malang; Bahwa kejadiannya pada waktu itu Saksi bersama Adi sedang ngopi distadion Kanjuruhan kemudian datang Terdakwa datang seperti polisi danbertanya kenapa malammalam dan ada covid
    ;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu 11 April 2020 di taman depanstadion Kanjuruhan Desa Kedungpendaringan Kec.Kepanjen Kab.Malang;Bahwa rumah Saksi dekat dengan rumah nenek Terdakwa dankeseharian Terdakwa biasa saja;Bahwa Saksi tahu dengan Terdakwa pada waktu sekolah kurang lebihselama 3 (tiga) tahun;Bahwa setelah selesai sekolah Terdakwa membantu usaha ibunya diJakarta;Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah Terdakwa tersebutadalah temannya anak Saksi;Halaman 6 dari 13 Putusan Nomor 452/Pid.B
Register : 10-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 572/Pid.B/2020/PN Kpn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
LILIA MARINI SH
Terdakwa:
ADI ARYA WIJAYA Bin FANDI AHMAD
4115
  • Nomor 572/Pid.B/2020/PN KpnSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa la terdakwa ADI ARYA WIJAYA Bin FANDI AHMAD pada hariSabtu tanggal 27 Juni 2020, sekira jam.20.00 Wib atau sekitar waktu itusetidaknya suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di depanRuko K58 dibelakang Stadion Kanjuruhan
    WENDI PUTRA AMIRULLAH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020, sekirajam.20.00 Wib bertempat di depan Ruko K58 dibelakangStadion Kanjuruhan Ds.Kedung pedaringan Kec.KepanjenKab.Malang., pada saat saksi bersama temantemannyaFAISAL RENGGA MAULANA ,MUHAMAD ALFAN FADLI AZIS,CANDRA PRABUDI, RIZKY PUTRA,.sedang dudukdudukdidepan Ruko K58 Kanjuruhan Kepanjen, tibatiba datangterdakwa menghampiri saksi dan temantemannya, kemudianterdakwa mengaku
    Bahwa akibatnya saksi merasa dirugikan sekitar Rp.1.500.000,satu juta lima ratus ribu rupiah.Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidakberkeberatan;MUHAMAD ALFAN FADLI AZIS, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020, sekirajam.20.00 Wib bertempat di depan Ruko K58 dibelakangStadion Kanjuruhan Ds.Kedung pedaringan Kec.KepanjenKab.Malang., pada saat saksi bersama temantemannyaWENDI PUTRA AMIRULLAH, FAISAL RENGGA MAULANA ,WINDU
    MAULANA , WINDU PUTRA AMIRULLAH ,MUHAMAD ALFAN FADLI AZIS, RIZKY PUTRA,.Sedang dudukduduk didepan Ruko K58 Kanjuruhan Kepanjen, tibatiba datangterdakwa menghampiri saksi dan temantemannya, kemudianterdakwa mengaku sebagai Polisi bernama Didin dan kemudianmenanyakan kelengkapan sepeda motor, namun saksi tidakdapatmenunjukkan STNK, kemudian terdakwa mengeluarkanpistol dan meletakkannya dilantai dan kemudian mengatakan,Kalian akan dilaporkan ke orang tua karena telah minumminuman keras dan kalau tidak
    Bahwa akibatnya saksi merasa dirugikan sekitar Rp.1.600.000,satu juta enam ratus ribu rupiah.Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidakberkeberatan;RIZKY PUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 27 Juni 2020, sekirajam.20.00 Wib bertempat di depan Ruko K58 dibelakangStadion Kanjuruhan Ds.Kedung pedaringan Kec.KepanjenKab.Malang., pada saat saksi bersama temantemannyaFAISAL RENGGA MAULANA , WINDU PUTRA AMIRULLAH ,MUHAMAD ALFAN