Ditemukan 2 data
94 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Anak GIOFANDI KAPIARA alias GIO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Anak GIOFANDI KAPIARA alias GIO oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan Anak GIOFANDI
KAPIARA alias GIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Anak GIOFANDI KAPIARA alias GIO selama 7 (tujuh) bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Tomohon;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak untuk tetap ditahan
16 — 6
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan Perkawinan antara Pengugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Minahasa Utara pada tanggal 18 Mei 2013 berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor AK.923.0011163 tanggal 27 Mei 2013, putus karena perceraian;
4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yaitu Juniver Praysse Kapiara
dilahirkan di Manado pada tanggal 29 Juni 2013, dan Arkin Tristan Geovanni Kapiara dilahirkan di Airmadidi pada tanggal 23 Agustus 2018, diasuh bersama oleh Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi untuk mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan