Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 52/Pid.B/2020/PN Mkm
Tanggal 15 Oktober 2020 —
Terdakwa:
1.Duantara Als Duo Bin Seni Alm
2.Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii Alm
3.Awai Rizon Als Rizon Bin Bunti Sudiono
4.Medi Noverki Als Medi Bin Madri
5.Dadang Karsutra Als Dadang Bin A. Karim
155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I Duantara Als Duo Bin Seni (Alm), Terdakwa II Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii (Alm), Terdakwa III Awai Rizon Als Rizon Bin Bunti Sudiono, Terdakwa IV Medi Noverki Als Medi Bin Madri dan Terdakwa V Dadang Karsutra Als Dadang Bin A.

    Terdakwa:
    1.Duantara Als Duo Bin Seni Alm
    2.Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii Alm
    3.Awai Rizon Als Rizon Bin Bunti Sudiono
    4.Medi Noverki Als Medi Bin Madri
    5.Dadang Karsutra Als Dadang Bin A. Karim
    KARIM bersalah melakukan TindakPidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170ayat (2) ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUANTARA Als DUO Bin SENI (Alm),Terdakwa PANDRA GUSTI Als PAN Bin SAYAFII (Alm), Terdakwa AWAI RIZONAls RIZON Bin BUNTI SUDIONO, Terdakwa MEDI NOVERKI Als MEDI BinMADRI dan Terdakwa DADANG KARSUTRA Als DADANG Bin A.
    Karim di bagian belakang kepala menggunakan tangan, namun Saksitidak melihat langsung Terdakwa Dadang Karsutra Als Dadang Bin A.
    kemudianlangsung memukul Saksi Jeki;Bahwa kemudian Saksi Jeki dipukul olen Terdakwa Duantara Als Duo Bin Seni(Alm) di bagian kepala belakang menggunakan sebatang kayu;Bahwa selanjutnya Saksi Jeki dipukul oleh Terdakwa Dadang Karsutra AlsDadang Bin A.
    kemudianlangsung memukul Saksi Korban Jeki;Bahwa kemudian Saksi Korban Jeki dipukul oleh Terdakwa Duantara Als Duo BinSeni (Alm) di bagian kepala belakang menggunakan sebatang kayu;Bahwa selanjutnya Saksi Korban Jeki dipukul oleh Terdakwa Dadang Karsutra AlsDadang Bin A.