Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-08-2012 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 444/Pid.B/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 Agustus 2012 — SLAMET RIYADI al CATEM bin KASUTRAN dan BACHRUL SYAAHRONI bin KUSNAN
165
  • Menyatakan terdakwa I SLAMET RIYADI al CATEM bin KASUTRAN danterdakwa II BACHRUL SYAAHRONI bin KUSNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersaiah melakukan tindak pidana " Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika" Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima ) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
    SLAMET RIYADI al CATEM bin KASUTRAN dan BACHRUL SYAAHRONI bin KUSNAN
    CATEM Bin KASUTRAN, danTerdakwa II. BACHRUL SYAAHRONI Bin KUSNAN pada hari Rabu tanggal 25 April2012, untuk Terdakwa 1. SLAMET RIYADI al. CATEM Bin KASUTRAN sekitar jam10.45 Wib. didepan Masjid Besar JI. Raya Porong Kab. Sidoarjo, sedangkan untukTerdakwa Il. BACHRUL SYAAHRONI Bin KUSNAN sekitar jam 11.15 Wib. di Jl.Samanhudi No. 47 Rt. 014 Rw. 002 Desa Midi Kec.. Porong Kab.
    CATEM Bin KASUTRAN, beberapa saat kemudianTerdakwa . SLAMET RIYADI al. CATEM Bin KASUTRAN dan Sdr. ROFIKdatang kerumah Terdakwa II. BACHRUL SYAAHRONI Bin KUSNAN untukmengambil sabusabu, setelah sampai rumah Terdakwa Il. BACHRULSYAAHRONI Bin KUSNAN langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabusabuke Sdr. ROFIK dan oleh Sdr. ROFIK sabusabu tersebut diserahkan padaTerdakwa . SLAMET RIYADI al. CATEM Bin KASUTRAN setelah menerima 1poket sabusabu Terdakwa I. SLAMET RIYADI al.
    SLAMET RIYADI al CATEM Bin KASUTRAN telahmelakukan transaksi narkoba, maka pada tanggal 25 April 2012 sekitar jam10.45 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa . SLAMETRIYADI al. CATEM Bin KASUTRAN didepan Masjid Besar JI. Raya PorongSidoarjo, setelah dilakukan intrograsi oleh petugas terhadap Terdakwa Il.SLAMET RIYADI al. CATEM Bin KASUTRAN bahwa 1 (satu) poket sabusabuseberat 0,487 gram tersebut didapat dari Terdakwa II. BACHRUL SYAHRONIBin KUSNAN atas pesanan Sdr. ROFIK.
    Catem bin Kasutran datang dirumah terdakwa setelah dihubungioleh terdakwa, untuk mengambil sabusabu yang dipesan, setelah terdakwamenyerahkan sabusabu tersebut lalu mereka pulang dan tidak lamakemudian datang petugas menangkap terdakwa dan selanjutnya terdakwadibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim.;Bahwa benar uang sebesar Rp.450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah)yang digunakan terdakwa membeli sabusabu tersebut dan Slamet Riyadi al.Catem bin Kasutran.
    Catem bin Kasutran dan Bachrul Syaahroni binKusnan dengan segenap indentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum dan dipersidangan para terdakwa membenarkannya bahwa iaadalah Slamet Riyadi al. Catem bin Kasutran yang dimaksudkan sebagai terdakwa I.dan Bachrul Syaahroni bin Kusnan sebagai terdakwa II. dalam perkara ini oleh JaksaPenuntut Umum.;Menimbang, bahwa para saksi dalam perkara ini juga telah menerangkanbahwa terdakwa Slamet Riyadi al.