Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 504/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Tanggal 27 September 2016 — Eko Rusmanto als Kodok Bin Kasenui
257
  • Eko Rusmanto als Kodok Bin Kasenui
    Menyatakan Terdakwa Eko Rusmanto als Kodok Bin Kasenui ,bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi danatau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlahRp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apaabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu ) bulan kurungan ;3.