Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 780/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Tanggal 5 Nopember 2015 — TEDI KATADON Bin UKUN.
354
  • Menyatakan bahwa Terdakwa TEDI KATADON Bin UKUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    TEDI KATADON Bin UKUN.
    1 PENGADILAN NEGERIBALE BANDUNG PUTUSANNomor : 780/Pid.Sus/2015/PN.BlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TEDI KATADON Bin UKUN.Tempat Lahir : BandungUmur atau tanggal lahir : 37 Tahun / 29 Oktober 1977Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Suci Gg.
    Menyatakan Terdakwa TEDI KATADON Bin UKUN yang identitasnya telahdiakui oleh yang bersangkutan terbukti bersalah secara sah menurut hukummelakukan Tindak Pidana tanoa hak atau melawan hukum menggunakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika yang kami dakwakan dalam dakwaan ketiga ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEDI KATADON Bin UKUNdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan terhadap dirinyaseringanringannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa terdakwa TEDI KATADON Bin UKUN, pada hari Selasa tanggal14 Juli 2015 sekira jam 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam bulan
    Menyatakan bahwa Terdakwa TEDI KATADON Bin UKUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan jenis sabu bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memeritahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.