Ditemukan 6 data
115 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADERIAN aliasKENSU bin SUDIRMAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor112/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 23 Maret 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor244/Pid.Sus/2021/PN Sdr tanggal 18 Januari 2022 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I. SOFYAN alias FIAN binMANSYUR WELA dan Terdakwa II.
ADERIAN alias KENSU binSUDIRMAN menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua)tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) bulan; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
SOFYAN alias FIAN bin MANSYUR WELA/Terdakwa I; ADERIAN alias KENSU bin SUDIRMAN/Terdakwa II
RAHMAT ISLAMI, SH
Terdakwa:
1.SOFYAN Alias FIAN Bin MANSYUR WELA
2.ADERIAN Alias KENSU bin SUDIRMAN
79 — 13
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Sofyan alias Fian bin Mansyur Wela dan Terdakwa II Aderian alias Kensu bin Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (
Penuntut Umum:
RAHMAT ISLAMI, SH
Terdakwa:
1.SOFYAN Alias FIAN Bin MANSYUR WELA
2.ADERIAN Alias KENSU bin SUDIRMAN
Terdakwa:
1.Kensu Bin Yusman Efendi
2.Supriadi Bin Arman
3.Hendrawan, SH Bin Abun
17 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Kensu Bin Yusman Efendi, Terdakwa II Supriadi Bin Arman, dan Terdakwa III Hendrawan, S.H.
Bin Abun tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kensu Bin Yusman Efendi dan Terdakwa II Supriadi Bin Arman
Bin Abun
tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I Kensu Bin Yusman Efendi dan Terdakwa II Supriadi Bin Arman tetap ditahan;
- Menetapkan
Terdakwa:
1.Kensu Bin Yusman Efendi
2.Supriadi Bin Arman
3.Hendrawan, SH Bin Abun
14 — 3
1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (EKO NUR SATIYAR bin EKO MURDIONO) terhadap Penggugat (YUFI KENSU binti KUSNAN);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai
14 — 4
Apriadi bin Kensu, pada pokoknya menerangkan dibawah sumpahnyasebagai berikut : bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan anak Pemohon karena saksiadalah anak menantu Pemohon; bahwa Pemohon mengajukan dispensasi nikah untuk menikahkananaknya yang bernama Febri Surya Ningsih; bahwa Febri Surya Ningsih, usianya sekarang 14 tahun 9 bulansehingga belum mencapai usia yang diperbolehkan oleh undangundanguntuk menikah; bahwa Febri Surya Ningsih berstatus perawan bermaksud akan menikahdengan calon suaminya bernama
55 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernamaNuraisa rahmadani binti Apriandi Kensu, untuk menikahdengan calon suaminya, bernamaRifki Ince Dahlan bin Sirajudin Ince Dahlan, yang akan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah;
- Membebankan