Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2024 — Putus : 06-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 104/Pid.C/2024/PN Ktp
Tanggal 6 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
APRIYANTO
Terdakwa:
KONTANG anak laki laki dari KEROCIS
115
  • Menyatakan Terdakwa KONTANG ANAK LAKI-LAKI DARI KEROCIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
3.1 TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak 650 kg (enam ratus lima puluh kilogram);
Dikembalikan kepada PT.
Mentari Pratama;
3.2 1 (satu) buah egrek (alat panen sawit);
3.3 1 (satu) buah keranjang terbuat dari drum plastik;
3.4 1 (satu) buah senter kepala;
Dirampas untuk dimusnahkan;
3.5 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo tanpa nopol dan tanpa bodi;
Dikembalikan kepada Terdakwa KONTANG ANAK LAKI-LAKI DARI KEROCIS;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
APRIYANTO
Terdakwa:
KONTANG anak laki laki dari KEROCIS