Ditemukan 1 data
YUNANI, SH
Terdakwa:
RAJIMAN SAINUR Alias IMANG
198 — 104
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rajiman Sainur Alias Imang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran kessusialaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rajiman Sainur Alias Imang dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;