Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 295/Pid.B/2018/PN Tte
Tanggal 19 Desember 2018 — Penuntut Umum:
YUNANI, SH
Terdakwa:
RAJIMAN SAINUR Alias IMANG
198104
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rajiman Sainur Alias Imang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran kessusialaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rajiman Sainur Alias Imang dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;