Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 55/Pdt.P/2023/PN Smp
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pemohon:
Dwitama Hermawan
520
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari nama Zahran Jinan Khatsiran menjadi Jinan Saputra Pratama;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep untuk mencatat kedalam register yang bersangkutan tentang perubahan nama tersebut