Ditemukan 1 data
TUMPAL M Y P SH
Terdakwa:
SANDI MULYANA Als KIMSUY Bin ENDANG KOSIM
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sandi Mulyana Als Kimsuy Bin Endang Kosim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
Penuntut Umum:
TUMPAL M Y P SH
Terdakwa:
SANDI MULYANA Als KIMSUY Bin ENDANG KOSIM