Ditemukan 4 data
23 — 2
Tangerang atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telahmengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas wanita bercorakwarna klabu dan hitam dan 1 (satu) unit handphone yang didahului,3disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang yaitu saksi Korban Dede Nurhayati binti H.
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hehe jadi nggak klabu lagi", dan sekira pukul 12.32 WIB SaksiRetno Diah Pratiwi menjawab "Emange ntar kapan Mz, trus berani janjikanberapa ronde xixixi", lalu pada tanggal 05 Desember 2012 sekira pukul 06.21WIB Terdakwa menjawab pesan SMS ke Saksi Retno Diah Pratiwi "Ntar kalausudah tgl nya, mengingat waktunya, mungkin cuma 23 ronde aja", dan sekirapukul 08.37 WIB Saksi Retno Diah Pratiwi menjawab "Mengingat waktunya apamaz mengingat istri maz tercinta, Trus kapan kira2 nanti pas waktunya paswayahe
FRANSISCA, SH., MH.
Terdakwa:
Haris Kurniya Putra Bin Alpian
20 — 0
terdakwa Haris Kurniya Putra Bin Alpian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) ekor ayam jantan terdiri dari 2 (dua) ekor berbulu merah kombinasi hitam, 1 (satu) ekor berbulu merah keemasan, 1 (satu) ekor berbulu klabu
78 — 55
Hehe jadi nggak klabu lagi", dan sekira pukul 12.32WI B Saksi Retno Diah Pratiwi menjawab "Emange ntar kapan Mz,trus berani janjikan berapa ronde xixixi", lalu pada tanggal 05Desember 2012 sekira pukul 06.21 WIB Terdakwa menjawab pesanSMS ke Saksi Retno Diah Pratiwi "Ntar kalau sudah tgl nya,mengingat waktunya, mungkin cumak 23 ronde aja", dan sekira pukul08.37 WIB Saksi Retno Diah Pratiwi menjawab "Mengingat waktunyaapa maz mengingat istri maz tercinta, Trus kapan kira2 nanti paswaktunya pas wayahe