Ditemukan 3 data
15 — 4
S BinATMO KOERMAN (Alm) yang telah menikah di Pasaman padatanggal 15 September 2003 sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor544/31/1X/2003 tanggal 16 September 2003 yang dikeluarkan olehpegawai pencatat Nikah Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman;2. Bahwa Pemohon dengan KAMID.
S Bin ATMO KOERMAN(Alm) setelah menikah membina rumah tangga di Jorong **********Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, namun Pemohondan suami Pemohon tersebut, oleh Allah Swt tidak dikarunia seoranganakpun hingga suami Pemohon tersebut meninggal dunia;Hal. 1 dari 5 hal. Penetapan Nomor 410/Padt.P/2017/PA TALU3. Bahwa pada saat dilangsungkan pernikahan tersebut Pemohonberstatus sebagai janda tanpa anak dan suami pemohon berstatussebagai duda yang juga tidak memiliki anak;4.
S Bin ATMO KOERMAN (Alm)tidak mempunyai ahli waris selain dari Pemohon, sesuai dengan SuratKeterangan Ahli Waris Nomor : 140/216/WNAG/SKAW/X/2017 yangdikeluarkan oleh Wali Nagari Aia Gadang tanggal 02 Oktober 2017;6. Bahwa selama hidup suami Pemohon KAMID. S Bin ATMOKOERMAN (Alm) memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak MiikNomor 23/Desa Tongar dengan luas lebih kurang 1.826 M2 (seribudelapan ratus dua puluh enam meter persegi) atas nama KAMIDSUHODO (suami pemohon);7.
S Bin ATMO KOERMAN (Alm), bermaksud untukmembaliknamakan sertfikat tersebut di atas pada Kantor PertanahanKabupaten Pasaman Barat, namun untuk proses balik nama tersebutterlebin dahulu harus ada penetepan ahli waris dari PengadilanAgama;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohonmemohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Talu Cq.
S Bin ATMO KOERMAN (Alm) untuk membaliknamakan SertifikatHak Miik Nomor 23/Desa Tongar dengan luas lebih kurang 1.826 M2Hal. 2 dari 5 hal. Penetapan Nomor 410/Pdt.P/2017/PA TALU(seribu delapan ratus dua puluh enam meter persegi) atas nama KAMIDSUHODO (Suami pemohon) pada Kantor Pertanahan KabupatenPasaman Barat.3.
22 — 7
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon (Zulfy Purnama Sari binti Koerman Sabur) sebagai wali dari anak- anak yang bernama Diaz Adiyatnika Tirtasuwanda bin Widi Mulya Tirtasuwanda, lahir tanggal 29 April 2000, dan Aisyah Nuruzzahra Tirtasuwanda binti Widi Mulya Tirtasuwanda, lahir tanggal 03Januari 2004 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,-(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
17 — 18
Koerman Sabur) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
3.1. Nafkah selama masa iddah sebessar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
yang dibayarkan pada saat sidang ikrar talak;
4. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah);