Ditemukan 6 data
60 — 11
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mujalan Bin Marhatap) dengan Pemohon II (Ripu'a Binti Miskali) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2010 di Desa Mandung Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan ;
4.
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sardiman bin Kimin)
dengan Pemohon II (Saniye binti Cong Kenik) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1977di Kecamatan KokopKabupaten Bangkalan; - Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 7
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Nawir bin Mustar ) dengan Pemohon II (Bungkel bin Abdullah) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 1982 di Desa Durjan Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan;
4.
38 — 24
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Subandi bin Hanan) dengan Pemohon II (Subandi bin Hanan Faridah binti Abd Salam) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1999di Kecamatan KokopKabupaten Bangkalan Jawa Tomur ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut
4.
RINDA ADIDA SIHOTANG,SH
Terdakwa:
HENDRA SEMBIRING ALS KOKOP
30 — 7
- Menyatakan Terdakwa HENDRA SEMBIRING Alias KOKOP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap
4 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;