Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 47/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL
Tanggal 5 Mei 2014 — Ir. ZULKARNAIN MUIN, MM Bin ABDUL MUIN
7138
  • Zaidan (Direktur PT.Dwipa Konektra).
    Dwipa Konektra Konsultan Pengawas : CV.
    Dwipa Konektra Direktur H.D.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1859 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — Ir. ZULKARNAIN MUIN, M.M., Bin ABDUL MUIN
7545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dwipa Konektra).
    Dwipa Konektra telah menerima PT.
    Dwipa Konektra Jl. RS.
    Dwipa Konektra.
Putus : 29-09-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/ Pid.B / Tipikor / 2014 / PN.Bkl
Tanggal 29 September 2014 — H. D. ZAIDAN Bin ZALIMI
9778
  • Dwipa Konektra telah menerima PT.
    Dwipa Konektra,yang belakangan diketahui sebagian dokumen pelelangan dariPT. Dwipa Konektra adalah palsuBahwa Panitia Pengadaan setelah melakukan evaluasi menyatakan hanyaPT. Dwipa Konektra yang memenuhi syarat untuk melaksanakanpekerjaan tersebut. Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan memutuskan untuk mengusulkanPT.
    DWIPA KONEKTRA. Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan orangorang dari pihakrekanan PT. DWIPA KONEKTRA.
    Dwipa Konektra yang beralamat diJ. Fatmawati No.59 Lt. 32.
Register : 11-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 28-09-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 2/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 9 Februari 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IR. ABD. RACHMAN TINRI, M.SI
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ANDI MUJAHIDAH, SH
18168
  • Dwipa Konektra dan PT.
    Dwipa Konektra danPT.
Putus : 17-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — H.D. ZAIDAN bin ZALIMI;
8136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dwipa Konektra;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa H.D.
    Dwipa Konektra yang memenuhi syarat untuk melaksanakanpekerjaan tersebut.Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan memutuskan untuk mengusulkanPT. DWIPA KONEKTRA, dengan nilai penawaran Rp23.843.473.000,00,sebagai Calon Pemenang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan(BAHP) Nomor : 05/PANPEL/PJLB/APBD/2007 tanggal 29 Agustus2007.Hal. 5 dari 63 hal. Put.
    Dwipa Konektra, mereka juga bukan merupakankaryawan PT. Dwipa Konektra, yaitu : M. Ferry Al Chaidir, Ir. Cik Yandan Joseph.Bahwa di dalam pelaksanaan pekerjaan di Bengkulu, GITAMARAHARDJA RUSLI dibantu kawannya yang bernama AHMADBASTARI untuk mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh TEDDYWIRAJAYA dan timnya. Bahwa pelaksana pekerjaan yang ternyatabukan merupakan karyawan dari PT.
    DWIPA KONEKTRA Nomor :069/DK/Bnkl/2008 tanggal 18 September 2008.Permohonan Pemberian KWH dari PT.
    DWIPA KONEKTRA Nomor :069/DK/Bnkl/2008 tanggal 18 September 2008;Permohonan Pemberian KWH dari PT.
Register : 03-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 09/PID.SUS-TPK/2014/PT.BGL
Tanggal 27 Agustus 2014 — Ir. ZULKARNAIN MUIN BIN ABDUL MUIN
8832
  • Dwipa Konektra yang berdomisili di JI. RS. Fatmawati No.39 Jakarta Selatan. Dalam pembicaraan antara keduanya, mereka sepakatakan bekerja sama terhadap kegiatan lampu jalan tersebut. SelanjutnyaGITAMA RAHARDJA RUSLIE minta kepada H.D. ZAIDAN agar diberikandatadata perusahaan PT. Dwipa Konektra. Datadata perusahaan yang telahdiberikan H.D.
    Dwipa Konektra telah menerima PT.
    Dwipa Konektra Jl. RS.Fatmawati No. 39 Jakarta SelatanBerita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah TerimaPertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 5/PanPHO/APBD/2009 Tanggal 14Mei 2009 Kontraktor Pelaksana PT. Dwipa Konektra Jl. RS.
    Dwipa Konektra telahmenerima pembayaran melalui rekening atas nama PT. Dwipa KonekiraDirektur H.D. Zaidan dengan No. rekening : 0010107049513 pada BankBengkulu ;Menimbang, bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama antara H.D.Zaidan Direktur PT. Dwipa Konektra dan Gitama Rahardja Ruslie yang telahmemakai bendera PT. Dwipa Konektra untuk pelaksanaan pembangunanjaringan lampu jalan Kota Bengkulu Th. 2007,2008 dan 2009, telah disepakati56bahwa pihak H.D. Zaidan Direktur PT.
Register : 17-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 03/PID.TIPIKOR/2014/PT.BKL
Tanggal 21 April 2014 — JUMERI ASRI, ST, Msi
110114
  • Dalam hal ini Panitia Pengadaan secaraformil tanpa meneliti keabsahan secara materil dari dokumen pelelangan PT.Dwipa Konektra telah menerima PT.
    Dwipa Konektra, yang belakangandiketahui sebagian dokumen pelelangan dari PT.
    Dwipa Konektra adalah palsu.Bahwa Panitia Pengadaan setelah melakukan evaluasi menyatakan hanya PT.Dwipa Konektra yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaantersebut.Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan memutuskan untuk mengusulkan PT.DWIPA KONEKTRA, dengan nilai penawaran Rp. 23.843.473.000,, sebagaiCalon Pemenang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)Nomor : 05/PANPEL/PJLB/APBD/2007 tanggal 29 Agustus 2007.Bahwa Panitia Pengadaan sesuai dengan surat nomor : 06/PANPEL/PJLB/APBD
    DWIPA KONEKTRA No.069/DK/Bnk1/2008 tanggal 18 September 2008Permohonan Pemberian KWH dari PT.
Register : 28-12-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 73/PID.TPK/2016/PT MKS
Tanggal 9 Februari 2017 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : ANDI MUJAHIDAH, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DANI ZAIDAN, BE Alias ZAIDAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JOS INTAN
10545
  • Dwipa Konektra dan PT.
    Dwipa Konektra dan PT. Bina Energi Selaras sekaligusmerugian Keuangan Negara Cq.
    Dwipa Konektra dan PT. BinaEnergi Selaras.Bahwa selanjutnya terdakwa Dani Zaidan, BE dan terdakwa Il JosIntan selaku pihak Konsorsium PT. Dwipa Konektra dan PT.
Register : 28-12-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 73/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Tanggal 9 Februari 2017 — 1. DANI ZAIDAN, BE. Alias ZAIDAN 2. JOS INTAN.
7241
  • Dwipa Konektra dan PT. Bina Energi Selaras.Bahwa selanjutnya terdakwa I Dani Zaidan, BE dan terdakwa II Jos Intan selakupihak Konsorsium PT. Dwipa Konektra dan PT.
    Dwipa Konektra danPT.
    Dwipa Konektra dan PT.
    Dwipa Konektra dan PT. Bina EnergiSelaras dan saksi Ir. Abd.
Putus : 09-02-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 67/PID.SUS/TPK/2013/PN.MKS
Tanggal 9 Februari 2017 — JAKSA PENUNTUT UMUM Lawan IR. ABD. RACHMAN TINRI, M.SI
13540
  • Dwipa Konektra dan PT.
    Dwipa Konektra danPT.
Putus : 09-02-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 02/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Tanggal 9 Februari 2017 —
6527
  • Dwipa Konektra danPT.
    Dwipa Konektra dan PT.
Register : 07-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 625/Pid.B/2016/PN Kag
Tanggal 21 Desember 2016 — - Tir Alianto als Ateng Bin Matcik
462
  • DWIPA KONEKTRA.-1 (satu) unit sepeda motor VIAR warna biru BG 4035 IB.Dirampas untuk negara.-1 (satu) karung warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan.6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
    DWIPA KONEKTRA. 1 (satu) unitsepeda motor VIAR warna biru BG 4035 IB.Dirampas untuk negara. 1 (satu) karung warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan.Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    DWIPA KONEKTRA sebagai pemilikmengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah).Keterangan saksi dibenarkan terdakwa;2. Saksi Dedi Gustiawan Bin Effendi, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut.
    DWIPA KONEKTRA dan saat itu saksimelihat orang yang tidak dikenal mondarmandir tidak jauh dari kontainerperalatan milik PT. DWIPA KONEKTRA, setelah itu saksi kembali ke postempatnya stand by masih di areal lime dozing projeck PT. OKI Pulp &paper Mills. Lalu sekira pukul 03.00 Wib saksi kembali mengecek diareal lime dozing projeck PT. OKI Pulp & paper Mills dan melihat gudangkontainer peralatan milik PT. DWIPA KONEKTRA sudah terobuka dangembok sudah tidak terpasang.
    DWIPA KONEKTRA yanghilang. Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TIRALIANTO Als ATENG BIN MATCIK maka PT.
    DWIPA KONEKTRA sebagai pemilik mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim berpendapat kalau unsur ini telah dapat dibuktikan pada diri terdakwa ;Ad. 3.
Putus : 07-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 PK/Pdt/2021
Tanggal 7 April 2021 — PT DWIPA KONEKTRA VS PT PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIII dahulu bernama PT PLN (Persero) PROYEK INDUK PEMBANGKIT DAN JARINGAN (PIKITRING) WILAYAH SULAWESI, MALUKU DAN PAPUA (SULMAPA), DK
400267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DWIPA KONEKTRA VS PT PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIIIdahulu bernama PT PLN (Persero) PROYEK INDUKPEMBANGKIT DAN JARINGAN (PIKITRING) WILAYAHSULAWESI, MALUKU DAN PAPUA (SULMAPA), DK
    PUTUSANNomor 225 PK/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PT DWIPA KONEKTRA, berkedudukan di Pusat NiagaDutamas Fatmawati Blok D1/D2, Jalan R.S. FatmawatiNomor 39, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Zaidan(Dani Zaidan) selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Edwin Dwi Ariyanto, S.H., M.H.
    tanggal 8 April 2008 yaitumembayar kepada Penggugat dan Turut Tergugat sebagai konsortiumpelaksana pekerjaan yaitu membayar uang harga borongan pekerjaansebanyak 100 %, sebaliknya Penggugat dan Turut Tergugat terlambatmenyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakatisehingga tepat gugatan Penggugat dalam perkara ini ditolak untukseluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PT DWIPA KONEKTRA
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT DWIPA KONEKTRA tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Halaman 8 dari 9 Hal. Put. Nomor 225 PK/Pdt/2021Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 7 April 2021 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.
Register : 07-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 626/Pid.B/2016/PN Kag
Tanggal 21 Desember 2016 — - Mardiyanto Bin Mustar
267
  • DWIPA KONEKTRA dan saat itu saksimelihat orang yang tidak dikenal mondarmandir tidak jauh dari kontainerperalatan milik PT. DWIPA KONEKTRA, setelah itu saksi kembali ke postempatnya stand by masih di areal lime dozing projeck PT. OKI Pulp &paper Mills. Lalu sekira pukul 03.00 Wib saksi kembali mengecek di areallime dozing projeck PT. OKI Pulp & paper Mills dan melihat gudangkontainer peralatan milik PT. DWIPA KONEKTRA sudah terbuka dangembok sudah tidak terpasang.
    DWIPA KONEKTRA yanghilang.Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TIR ALIANTOAls ATENG BIN MATCIK maka PT. DWIPA KONEKTRA sebagai pemilikmengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).Bahwa Keterangan saksi yang dibacakan dibenarkan terdakwa;6.
Putus : 17-02-2016 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 146/Pdt.G/2015/PN Mks
Tanggal 17 Februari 2016 —
169200
  • DWIPA KONEKTRA Lawan PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIII dahulu bernama PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (SULMAPA)
    DWIPA KONEKTRA, beralamat di Pusat Niaga Dutamas Fatmawati Blok1.D1/D2, Jalan R.S. Fatmawati Nomor 39, Jakarta Selatan12150. dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya masingmasing bernama : Deswal Arief, S.H., Ade Supadi, S.H.,Iqbal Jefrianto, S.H., dan Rudi Carlos M. Napitupulu, S.H.
    Di dalam PERJANJIAN PEMBORONGAN Pemasangan Under GroundCabledan Accessories T/L 150 kV Tanjung Bunga BontoalaHalaman 26 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 146/Pat.G/2015/PN.Mkssecara tegas dinyatakan bahwa segala sengketa dan perselisihan yangtimbul antara Kontraktor in Casu Konsorsium PT Dwipa Konektra dan PTBina Energi Selaras (Penggugat dan Turut Tergugat) dengan Omer incasu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XIll (Tergugat) terkaitdengan pelaksanaan PERJANJIAN PEMBORONGAN diselesaikan
    Casu Perjanjian Pemborongan pekerjaanPemasangan Under GroundCable dan Accessories T/L 150 kV TanjungBunga Bontoala sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 206.Pj/131/PIKITRINGSULNIAPA/2008, tanggal O08 April 2008, besertaAddendum Pertama No.ADD.01/206.Pj/131/PIKITRINGSULMAPA/2008tanggal 03 Desember 2008 dan Addendum Kedua Nomor ADD.02/206.Pj/131/ PIKITRINGSULMAPA/2009 tanggal 15 September 2009.Bahwa pada PERJANJIAN PEMBORONGAN Tergugat hanya mengakuiadanya hubungan hukum dengan Konsorsium PT Dwipa Konektra
    sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1365 KUH Perdata.Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Addendum PerjanjianKedua Nomor ADD.02/206.Pj/PIKITRINGSULMAPA/2009 tanggal15September 2009 pada akhirnya disetujui oteh Penggugat dengansangat terpaksa karena berada dalam posisiyang lemah adalah tidakbenar.Bahwa berdasarkan uraian dari Penggugat dalam gugatan aquo, adalahsangat tidak beralasan mendalilkan diri berada dalam keadaanlemah.Sementara dalam perjanjian, baik kontraktor in Casu KonsorsiumPTDwipa Konektra
    PengadilanNegeri Makassar tidak memiliki kKewenangan hukum untuk memeriksa danmengadili perkara a quo ;Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena sesuai perjanjianpemborongan Tergugat berhubungan dengan konsorsium PT.DwipaKonektra dan PT Bina Energi Selaras secara satu kesatuan, sehingga segalatindakan hukum yang diambil harus pula dilakukan secara konsorsiumtermasuk dalam hal penyelesaian sengketa ini ;Bahwa karena itu gugatan Penggugat harus diajukan secara konsorsium ;Bahwa konsorsium PT.Dwipa Konektra
Putus : 11-04-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2239 K/PID.SUS/2011
Tanggal 11 April 2012 — Jaksa Penuntut/Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja VS. Karel Akbar, ST bin Yusuf Oding
6332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Konektra Utama dan PT. Sungai Lematang.Pekerjaan Pemasangan Tiang Tegangan Menengah Desa GunungMeraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu yaituCV. Tri Karsa Tehnika, PT. Dian Prima Abadi, PT. Konektra Utama dan PT.Empat Intan.Pekerjaan Pemasangan Jaringan Tegangan Rendah Dusun Lekis UluBatumarta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu yaituPT. Intan Permata Jaya, CV. Tri Karsa Tehnika, PT. Dian Prima Abadi danPT.
    Konektra Utama danPT. Dian Prima Abadi.Pekerjaan Pemasangan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dan garduDusun Air Karas Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan KabupatenOgan Komering Ulu yaitu PT. Musi Asli dengan, PT. Kabupatenasu Abelibe,PT. Kusuma Arta Abadi dan PT.
    Konektra Utama dan PT. Sungai Lematang.Pekerjaan Pemasangan Tiang Tegangan Menengah Desa GunungMeraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering UluHal. 9 dari 32 hal. Put. No. 2239 K/Pid.Sus/201 110yaitu CV. Tri Karsa Tehnika, PT. Dian Prima Abadi, PT. KonektraUtama dan PT. Empat Intan.e Pekerjaan pemasangan Jaringan Tegangan Rendah Dusun LekisUlu Batumarta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan KomeringUlu yaitu PT. Intan Permata Jaya, CV. Tri Karsa Tehnika, PT. DianPrima Abadi dan PT.
    Konektra Utama dan PT. Dian Prima Abadi.e Pekerjaan Pemasangan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dangardu Dusun Air Karas Desa Saung Naga Kecamatan PeninjauanKabupaten Ogan Komering Ulu yaitu PT. Musi Asli dengan, PT.Kabupaten Abelibe, PT. Kusuma Arta Abadi dan PT.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 25-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1640 K/Pdt./2017
Tanggal 26 September 2017 — DWIPA KONEKTRA vs PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIII dahulu bernama PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (SULMAPA)
520219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DWIPA KONEKTRA vs PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIII dahulu bernama PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Wilayah Sulawesi, Maluku danPapua (SULMAPA)
    DWIPA KONEKTRA, berkedudukan di Pusat NiagaDutamas Fatmawati Blok D1/D2, Jalan R.S. Fatmawati Nomor39, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DANI ZAIDAN, B.E.,selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kKuasa kepada:Deswal Arief, S.H., dan kawankawan, Para Advokat padaKantor Hukum DESWAL Advocates and Counsellors at Law,beralamat di Jalan Setiabudi V Nomor 1, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari Mei 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;LawanPT.
    faktafakta yangtelah diuraikan di atas maka sangatlah beralasan Addendum PerjanjianKedua Nomor Add.02/ 206.Pj/PIKITRINGSULMAPA/2008, tanggal 15September 2009 haruslah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat;Bahwa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 juncto Pasal 5juncto Pasal 7 Perjanjian KSO secara umum diatur bahwa Modal Kerja,Hak dan Kewajiban berupa kerugian maupun keuntungan merujuk padaketentuan Pembagian Tanggung Pekerjaan Jawab pekerjaan adalahPENGGUGAT (PT DWIPA KONEKTRA
    Nomor 1640 K/Padt/2017antara Kontraktor in casu Konsorsium PT Dwipa Konektra dan PT BinaEnergi Selaras (Penggugat dan Turut Tergugat) dengan Owner in casuPT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XIlIl (Tergugat) terkaitdengan pelaksanaan PERJANJIAN PEMBORONGAN diselesaikanMelalui lembaga Arbitrase di Indonesia atau menyerahkan penyelesaianke Pengadilan Negeri, dengan demikian dalam PERJANJIANPEMBORONGAN telah disepakati adanya 2 pilihan forum penyelesaianhukum;3.
    Nomor 1640 K/Padt/2017Bunga Bontoala sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 206.Pj/131/PIKITRINGSULNIAPA/2008, tanggal 08 April 2008, besertaAddendum Pertama Nomor ADD.01/206.Pj/131/PIKITRINGSULMAPA/2008 tanggal 03 Desember 2008 dan Addendum Kedua Nomor ADD.02/206.Pj/131/ PIKITRINGSULMAPA/2009 tanggal 15 September 2009;Bahwa pada PERJANJIAN PEMBORONGAN Tergugat hanya mengakuiadanya hubungan hukum dengan Konsorsium PT Dwipa Konektra danPT.
    DWIPA KONEKTRA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun
Register : 17-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2014/PT BGL
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : JUMERI ASRI, ST., Msi
Terbanding/Jaksa Penuntut : HENDRI DJUNAIDI, SH
8233
  • DWIPA KONEKTRA No.069/DK/Bnkl/2008 tanggal 18 September 2008
  • Permohonan Pemberian KWH dari PT.
    DWIPA KONEKTRA No.070/DK/Bnkl/2008 tanggal 18 September 2008
  • Permohonan Pemeriksaan Pemasangan Gardu/Trafo sisipan dari PT.DWIPA KONEKTRA No.068/DK/Bnkl/2008
  • Laporan Bulanan dan laporan Mingguan PT.DWIPA KONEKTRA sebanyak 23 Buku
  • SPK Nomor : 641/BU/PJLJK/CK/10/2007 tanggal 22 Oktober 2007 CV.Bumi Psycona Epsilon
  • Photo Copy Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : 17 Tahun 2010 tentang pembentukan tim serah kelola jaringan dan lampu jalan milik pemerintah kota Bengkulu
    KONEKTRA
  • Foto dokumentasi pekerjaan pembangunan lampu jalan kota Bengkulu Kontraktor pelaksana : PT.
    Dwipa Konektra Konsultan Pengawas : CV.Bumi Psycona Epsilon Sub Dinas Cipta Karya Dinas PU Propinsi Bengkulu TA 2008
  • Addendum II surat Perjanjian ( Kontrak Anak II) Nomor : 641/B.V/PJLJK/CK/008/2007 Tanggal 18 Oktober 2008 antara Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu dengan PT.DWIPA KONEKTRA
  • Addendum III surat Perjanjian ( Kontrak Anak II) Nomor : 641/B.V/PJLJK/CK/008/2007 Tanggal 16 Februari 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu dengan PT.DWIPA KONEKTRA
  • >Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah TerimaKedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 10/Pan-FHO/APBD/2009 Tanggal 13 November 2009 Kontraktor Pelaksana PT.Dwipa Konektra Jl.RS.Fatmawati No.39 Jakarta Selatan
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 5/Pan-PHO/APBD/2009 Tanggal 14 Mei 2009 Kontraktor Pelaksana PT.Dwipa Konektra Jl.RS.Fatmawati No.39 Jakarta Selatan
  • Dokumen Persetujuan Pekerjaan Tambah Kurang (
Register : 14-07-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 08-07-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 172/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 8 Nopember 2016 — DWIPA KONEKTRA
Terbanding/Tergugat I : PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIII DAHULU BERNAMA PT. PLN (PERSERO) PROYEK INDUK PEMBANGKIT DAN JARINGAN (PIKITRING) WILAYAH SULAWESI, MALUKU DAN PAPUA (SULMAPA)
Terbanding/Tergugat II : PT. BINA ENERGI SELARAS
11512
  • DWIPA KONEKTRA
    Terbanding/Tergugat I : PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN XIII DAHULU BERNAMA PT. PLN (PERSERO) PROYEK INDUK PEMBANGKIT DAN JARINGAN (PIKITRING) WILAYAH SULAWESI, MALUKU DAN PAPUA (SULMAPA)
    Terbanding/Tergugat II : PT. BINA ENERGI SELARAS
Putus : 24-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — Ir. ABD. RACHMAN TINRI, M.Si
8350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dani Zaidan KetuaKonsorsium Direktur Utama PT Dwipa Konektra dan Sdr. Jos Intan AnggotaKonsorsium PT Bina Energi Selaras;Terdakwa selaku Manajer Proyek dan Direksi Pekerjaan membenarkandilakukannya adendum (tambah kurang pekerjaan) tanggal 15 September2009 setelah pekerjaan selesai dikerjakan. Pekerjaan tambah kurang harusmelalui mekanisme dan syarat yang ketat.