Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN SUBANG Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN SNG
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MELUR KIMAHARANDIKA, SH,MH
Terdakwa:
1.TANTAN TANDI SUHWALI, dan kawan
2.DEDI
3722
  • Konong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als.
    Konong oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti