Ditemukan 156 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BATANG Nomor 116/Pid.B/2016/PN Btg
Tanggal 14 September 2016 — KOPLEK bin WARNO
253
  • KOPLEK bin WARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    KOPLEK bin WARNO
    Menyatakan Terdakwa AHMADI Alias KOPLEK bersalah melakukantindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke5 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Perk PDM87/Btang/Epp.2/07/2016 didakwa sebagaiberikut :KESATU :Bahwa Terdakwa AHMADI Alias KOPLEK pada hari Sabtu 28 Mei 2016sekitar Pukul 23.30 W1B atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada BulanPutusan nomor 116/Pid.B/2016/PN Btg. Halaman 2 dari 13 halaman.Mei Tahun 2016, bertempat di Dk. Pagedangan Ds. Sembung Kec. BanyuputihKab.
    Halaman 3 dari 13 halaman.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal363 Ayat (1) ke4 KUHP.AtauKEDUA:Bahwa Terdakwa AHMADI Alias KOPLEK pada hari Sabtu 28 Mei 2016sekitar Pukul 23.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada BulanMei Tahun 2016, bertempat di Dk. Pagedangan Ds. Sembung Kec. BanyuputihKab.
    KOPLEK bin WARNO :Bahwa terdakwa mengerti ditangkap dan diadili terkait pencurian diwarung Bakso milik saksi Risun oleh Terdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan di warungbakso milik saksi Risun pada Sabtu 28 Mei 2016 sekitar pulul 23.30 WIBbertempat di warung bakso milik saksi Risun di Dk. PagedanganDs.Seinbung kec.Banyuputih Kab. Batang;Putusan nomor 116/Pid.B/2016/PN Btg.
    KOPLEK bin WARNO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Register : 20-04-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Tanggal 8 September 2016 — SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO
439
  • Menyatakan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; ----------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kain sprei warna krem motif bunga; ------------------------Dikembalikan kepada TerdakwaSUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO; ------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah); --------------------------------------------
    SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO
    Membebaskan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK binTUGINO dari segala dakvaan dan tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak Terdakwa seperti semuld; 4.
    RADINDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2016, sekitar pukul 21.00WITA, bertempat di kediaman Orang tua Terdakwa SUPIYAN aliasIYAN alias KOPLEK bin TUGINO yang berlokasi di RT. 05, RW. 05,Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar,telah berlangsung suatu prosesi pernikahan di antara TerdakwaSUPIYAN alias YAN alias KOPLEK bin TUGINO dengan SaksiTIARA PRIMADANI PUTRI alias TIARA binti SUPRAPTO yangdilakukan secara keagamaan
    /Putusan Nomor124/Pid.Sus/2016/PN MtpDibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terhitung sejak bulan November dalam tahun 2015, Saksi danTerdakwa SUPIYAN alias YAN alias KOPLEK bin TUGINO telahberpacaran.
    WOLAN SEPALAWE selaku Penyidik Pembantu pada KantorKepolisian Sektor Martapura Kota yang ditugaskan melakukan pemeriksaanterhadap Terdakwa SUPIYAN alias YAN alias KOPLEK bin TUGINO ( saksiverbalisan); == 22 no one nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nn ne en nnnMenimbang, bahwa terkait dengan pernyataan Terdakwa SUPIYAN aliasYAN alias KOPLEK bin TUGINO tersebut, Sdr.
    WOLAN SEPALAWEmenerangkanapabila pemeriksaan terhadap diri Terdakwa SUPIYAN alias YANalias KOPLEK bin TUGINO telah dilakukan berdasarkan caracara yang lazimberdasarkan ketentuan perundangundangan dan SOP (Standar OperasionalHal.15dari22hal./Putusan Nomor124/Pid.Sus/2016/PN MtpProsedur) yang berlaku dan atas tanggapan dari Sdr.
Register : 13-10-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 100/PID.SUS/2016/PT BJM
Tanggal 27 Oktober 2016 — SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO
6335
  • SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINO
    PUTUSANNomor 100/PID.SUS/2016/PT BUMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK binTUGINO;Tempat lahir : Cindai Alus;Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/1 Juli 1983;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT. 005, RW. 005, Desa Cindai Alus,Kecamatan Martapura
    ,tanggal 8 September 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK binTUGINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan,sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenaitudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan dendasejumlah Rp60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak
    2016, kepada Terdakwa pada tanggal 30 September 2016masingmasing dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapuraserta kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2016yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNomor Register Perkara : PDM 054/MARTA/04/2016, tanggal 14 April 2016,Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PERTAMA:Bahwa Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK
    Pemeriksaan anus Tonus otot sphingter ani dalam batas normal,mukosa rekti licin, selaput dara robek seluruh dinding kesanrobekan lama;Kesimpulan: didapatkan selaput dara robek seluruh dinding, kesan robekanlama;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK
    Menyatakan Terdakwa SUPIYAN alias IYAN alias KOPLEK bin TUGINOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhansebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2.
Register : 26-03-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Gin
Tanggal 16 Juli 2019 — Koplek
3311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDARSANA als KOPLEK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan HukumMembeli, menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan
    Koplek
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Wayan Sudarsana als Koplek ditangkap pada tanggal 24 Januari2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor B/78/I/2019Terdakwa Wayan Sudarsana als. Koplek ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Februari2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2019sampai dengan tanggal 24 Maret 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 9 April2019.
    Menyatakan terdakwa Wayan Sudarsana Als Koplek bersalahmelakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima, Narkotika Gol bukan tanaman berupa sabu sebagai manadimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal :114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Mobil YoyoCar Salon Jl.Giri Kusuma Banjar/Desa Melinggih Kecamatan PayanganKab.Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Gianyar, Telahn melakukan Tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan berupa shabu perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas , terdakwa WAYANSUDARSANA Als KOPLEK
    BUDIARTAWAN, S.Si,M.Si selaku Pemeriksa serta diketahuloleh Ir.Yani Nur Syamsu, M.Sc selaku Wakil Kepala Laboratorium ForensikCabang Denpasar telah memeriksa barang Bukti berupa :1. 8(delapan) buah Plastik klip berisi kristal bening( Kode A s/dKode H ) dengan berat masing masing Netto 0,01 ( nol koma nol satu)Gram diberi nomor 877/2019/NF s/d 884/2019/NF2. 1 (Satu) buah plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak100 ( seratus) ml diberi Nomor 885/2019/NF, milik tersangka WAYANSUDARSANA Als KOPLEK
    Saksi Dewa Gede Rai Suandita dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidikkepolisian, dan keterangan yang saksi berikan adalah benar; Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapankepada Wayan Sudarsana alias Koplek ; Bahwa kejadian nya terjadi pada hari senin tanggal 21 Januari 2019sekitar pukul 19.45 WITA, yang bertempat di Area tempat pencucian mobilYoyo Car Salon, Jalan Giri Kusuma Banjar Melinggih, kecamatan
Register : 04-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BATANG Nomor 82/Pid.B/2018/PN Btg
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD NOOR AFIF, SH
Terdakwa:
AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO
263
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    MOHAMMAD NOOR AFIF, SH
    Terdakwa:
    AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO
    Nama lengkap : Ahmadi als Koplek Bin Warno2. Tempat lahir : Batang3. Umur/Tanggal lahir : 27/4 November 19904. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Ds. Tembok Rt. 02/ 02 Kec. Limpung Kab.Batang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Ahmadi als Koplek Bin Warno ditahan dalam Tahanan Rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2018 sampai dengan tanggal 13 April2018;2.
    penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 91/Pid.B/2018/PN BtgPenetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.B/2018/PN Btg tanggal 6 Juli2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:L..Menyatakan terdakwa AHMADI Als KOPLEK
    Bin WARNO secara sahdan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP sesuai dakwaan PenuntutUmum ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMADI Als KOPLEK BinWARNO dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam
    Bin WARNOMenimbang, bahwa dengan memperhatikan ternyata terdakwamampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, Majelis Hakimberpendapat bahwaterdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupunrohaninya oleh karenanya dipandang mampu untukmempertanggungjawaban segala perbuatannya ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam perkara ini adalahterdakwa bernama AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO tersebut oleh karenaitu unsur ini telah tepenuhi;Ad.2.
    Menyatakan terdakwa AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan5.
Register : 06-07-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BATANG Nomor 91/Pid.B/2018/PN Btg
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD NOOR AFIF, SH
Terdakwa:
AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO
472
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ahmadi Als Koplek Bin Warno tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    MOHAMMAD NOOR AFIF, SH
    Terdakwa:
    AHMADI Als KOPLEK Bin WARNO
Register : 05-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 575/Pid.Sus/2023/PN Plg
Tanggal 8 Agustus 2023 — RAFLI Als KOPLEK Bin ZULKIPLI
3220
  • RAFLI Als KOPLEK Bin ZULKIPLI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
    RAFLI Als KOPLEK Bin ZULKIPLI
Register : 25-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 277/Pid.B/2023/PN Pkl
Tanggal 6 Desember 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD AFIFUDIN Als KOPLEK Bin FAUZAN
520
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Afifudin als Koplek Bin Fauzan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah STNK Honda Kharisma

    Terdakwa:
    MUHAMMAD AFIFUDIN Als KOPLEK Bin FAUZAN
Register : 25-10-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 276/Pid.B/2023/PN Pkl
Tanggal 1 Februari 2024 —
Terdakwa:
MUHAMMAD AFIFUDIN Als KOPLEK Bin FAUZAN
179
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Afifudin Als Koplek Bin Fauzan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Afifudin Als Koplek Bin Fauzan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3.
Imei 2 : 864083061541098;
Dilakukan penyitaan dalam berkas perkara Muhammad Afifudin Alias Koplek Bin Fauzan yang lain;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);

Terdakwa:
MUHAMMAD AFIFUDIN Als KOPLEK Bin FAUZAN