Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 751/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
AKIOK Als AKIOK
2924
  • Vendoor Mebelia Indonesia melalui saksi Kovendi

    • 1 (Satu) buah Pahat Kayu

    Dirampas untuk dimusnahkan

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).

    Vendoor Mebelia Indonesia melaluisaksi Kovendi 1 (Satu) buah Pahat KayuDirampas untuk dimusnahkan4.
    Saksi KOVENDI Als VENDI didepan persidangan di bawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa tindak pidana Pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi, padahari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekira pukul 00.10 Wib di PT. VendoorMebelia Indonesia di Ruko Tiban Mas Asri Blok A No.02 Kec.Sekupang Kota Batam.Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 751/Pid.B/2018/PN BtmBahwa Barang milik PT.
    VendoorMebelia Indonesia melalui saksi Kovendi, maka dikembalikan kepada pihakPT.
    Vendoor Mebelia Indonesia melalui saksi Kovendi;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Pahat Kayuyang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akandipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agarbarang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan
    Vendoor Mebelia Indonesiamelalui saksi Kovendi 1 (Satu) buah Pahat KayuDirampas untuk dimusnahkan6.