Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Resin Kuamano
106 — 41
RESIN KUAMANO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. RESIN KUAMANO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr.
RESIN KUAMANO dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 168.404.124,63 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus empat ribu seratus dua puluh empat rupiah enam puluh tiga sen) paling
RESIN KUAMANO tertanggal 18 September 2018, yang disita dari penguasa barang : Sdr. RESIN KUAMANO;
- 21 (dua puluh satu) lembar kwitansi penerimaan asli untuk pertanggungjawaban peresmian penegrian SMP Negeri 4 Bulagi Utara, yang disita dari penguasa barang : Sdr. ANCI KINAIT, S.Pd.;
dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita;
9.
Terdakwa:
Resin Kuamano