Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA TALU Nomor 0126/Pdt.P/2016/PA TALU
Tanggal 28 April 2016 — Pemohon melawan Termohon
197
  • Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II pada hari Sabtutanggal 01 Januari 1994 di Bateh Uba, Jorong Langgam, Nagari Kinali,Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang menjadi wali nikah adikkandung ayah Pemohon II yang bernama Kudaik karena ayah kandungPemohon II telah meninggal dunia dan disaksikan oleh Siaguih dan M. Nurdengan maskawin berupa uang sebesar Rp 10.000, (Sepuluh ribu rupiah)dibayar tunal;2.
    Pemohon Il; Bahwa hubungan Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri; Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada tanggal 01Januari 1994; Bahwa saksi hadir waktu akad nikah Pemohon dan Pemohon II; Bahwa saksi melihat dan mendengar ijab kabul pada akad nikahPemohon dengan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah di Bateh Uba,Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, KabupatenPasaman Barat; Bahwa wali nikah Pemohon dengan Pemohon II adalah adikkandung ayah Pemohon II yang bernama Kudaik
    Pemohon Il; Bahwa hubungan Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri; Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada tanggal 01Januari 1994; Bahwa saksi hadir waktu akad nikah Pemohon dan Pemohon II; Bahwa saksi melihat dan mendengar ijab kabul pada akad nikahPemohon dengan Pemohon II; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah di Bateh Uba,Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, KabupatenPasaman Barat; Bahwa wali nikah Pemohon dengan Pemohon II adalah adikkandung ayah Pemohon II yang bernama Kudaik
    Menimbang, bahwa alasan permohonan penetapan (itsbat) nikahPemohon dan Pemohon II adalah bahwa pernikahan Pemohon denganPemohon II telah memenuhi rukun dan syaratnya menurut agama Islam dantidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II mendalilkan telahmenikah pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 1994 di Bateh Uba, JorongLanggam, Nagari Kinali,, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,dengan wali nikah adik kandung ayah Pemohon II yang bernama Kudaik
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah adik kandung ayahPemohon II yang bernama Kudaik karena ayah kandung Pemohon Iltelah meninggal dunia, disaksikan oleh dua orang saksi Siaguih dan M.Nur. Mempelai pria telah menyerahkan mahar kepada mempelai wanita;3. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada halanganuntuk menikah. Pemohon dan Pemohon II telah hidup berumah tanggasekian lama.