Ditemukan 1 data
72 — 23
.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)Menetapkan anak yang bernama Pais Kurafa bin Afif (laki-laki) lahir tanggal 20 Oktober 2019 dibawah Hadhanah Termohon;Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:5.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);5.2.
Belanja satu orang anak yang bernama Pais Kurafa bin Afif minimal setiap bulan sejumlah Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dibayar sampai anak tersebut di atas dewasa mandiri;Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 296.000.- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah );