Ditemukan 3 data
Terdakwa:
RAMA MUHLISIN CHANIAGO Bin KURTIKA HASAN
96 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rama Muhlisin Chaniago Bin Kurtika Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rama Muhlisin Chaniago Bin Kurtika Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Terdakwa:
RAMA MUHLISIN CHANIAGO Bin KURTIKA HASAN
BASRI YUSUF
53 — 12
- Menetapkan Pemohon ( BASRI YUSUF ) sebagai pengampau dari terampu yaitu istrinya yang bernama ADI KURTIKA RUKMI, lahit di Surabaya pada tanggal 10 Desember 1971
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) .
91 — 3
M E N G A D I L I - MenyatakanAnakRama Muhlisin Chaniago Bin Kurtika Hasan Al Kurniawan Hasan Chaniago telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Rama Muhlisin Chaniago Bin Kurtika Hasan Al Kurniawan Hasan Chaniago dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang