Ditemukan 4 data
15 — 1
3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa PengadilanAgama berwenang memeriksa dan mengadili penetapan asal usul anak danpenetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, maka dengandemikian perkara ini merupakan kompetensi absolute Pengadilan Agama, olehkarenanya dapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa alasan pokok para Pemohon mengajukanpermohonan penetapan pengangkatan anak terhadap anak bernama (anakAngkat PI dan PII, umur 2 tahun 6 bulan anak laki dari seorang bernama Suhartinibinti Kutamsi
420 — 37
- Memberikan izin kepada Pemohon (Muhammad Hananto Siddik bin Agus Pramono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sandiba Giwang Permata Dewi binti Kutamsi) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat (Muhammad Hananto Siddik bin Agus Prmono) untuk membayar kepada Penggugat (Sandiba Giwang Permata Dewi binti Kutamsi) sebelum ikrar talak berupa :
- Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Nafkah Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Kiswah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dalam Rekonvensi
29 — 28
Kutamsi) terhadap Penggugat (Ika Ratna Utami, S.H., M.H. binti Djoko Widodo, S.H.
69 — 9
Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Hananto Siddik bin Agus Pramono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sandiba Giwang Permata Dewi binti Kutamsi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
Dalam Rekonvensi;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2.