Ditemukan 1 data
12 — 6
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Pinda bin Conenga) dengan Pemohon II (Labatia binti Kaseng) yang dilaksanakan pada tahun 1990 di Dusun Pepalang, Desa Mambu, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mamasa, (sekarang Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar).3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
-Pinda bin Conenga-Labatia binti Kaseng
Majelis hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Pinda bin Conenga) dengan PemohonI (Labatia binti Kaseng) yang dilaksanakan pada tahun 1990 di DusunPepalang, Desa Mambu, Kecamatan Campalagian, Kabupaten PolewaliMamasa, (sekarang Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten PolewaliMandar).3.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Pinda bin Conenga) dengan PemohonI (Labatia binti Kaseng) yang dilaksanakan pada tahun 1990 di DusunPepalang, Desa Mambu, Kecamatan Campalagian, Kabupaten PolewaliMamasa, (sekarang Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten PolewaliMandar).3.