Ditemukan 6 data
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
LABAYU Alias BAYU
26 — 33
M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa Labayu Alias Bayu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Labayu Alias Bayu, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
LABAYU Alias BAYU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
31 — 8
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LABAYU Alias BAYU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
47 — 26
Lalu terdakwa dan Sapar alias Apar memanjat pada dinding rumahkorban bagian belakang kemudian masuk kedalam rumah melalui lubangdan setelah terdakwa dan Sapar alias Apar sudah berada dalam rumahkemudian terdakwa dan Sapar alias Apar membuka pintu rumah bagiansamping sehingga temanteman terdakwa lainnya masuk kedalam rumahkorban;Bahwa setelah terdakwa dan temanteman terdakwa sudah masukkedalam rumah korban, kemudian terdakwa Basir dan Bombai aliasKumis masuk kekamar Labayu dan Lasakir lalu mengancam
denganmenggunakan parang serta mengikat Labayu dan Lasakir.
Selanjutnyaterdakwa ke kamar Latasse mengancam dengan menggunakan paranglalu menarik Latasse ke kamar Labayu dan Lasakir.
Hingga Labayu,Lasakir, dan Latasse dikumpul dalam satu kamar yang masingmasingdiikat dengan menggunakan kain sarung yang sebelumnya sudahdisiapkan terdakwa berteman, serta Labayu, Lasakir dan Latasse terusberada dalam penjagaan dan dibawah ancaman oleh Basir dan Bombaialias Kumis;Bahwa pada saat bersamaan, temanteman terdakwa lainnya menuju kelantai 2 rumah korban lalu mengikat masingmasing penghuni rumah dilantai 2 sementara itu teman terdakwa diantaranya Bintang als Daeng alsAmbo Intang, Rambo
84 — 26
Lalu BAHARUDDIN dan SAPAR memanjat padadinding rumah korban bagian belakang kemudian masuk kedalamrumah melalui lubang dan setelah berada didlam rumah kemudianmembuka pintu rumah bagian samping sehingga yang lainnya masukkedalam rumah korban ;Bahwa setelah semua sudah masuk kedalam rumah korban, kemudianBAHARUDDIN, BASIR, dan BOMBAI masuk kedalam kamar LABAYUdan LASAKIR lalu mengancam dengan menggunakan parang seratmengikat LABAYU dan LASAKIR.
Selanjutnya BAHARUDDINkekamar LATASSE mengancam dengan menggunakan parang lalumenarik LATASSE kedalam kamar LABAYU dan LASAKIR.
HinggaLABAYU, LASAKIR, dan LATASSE dikumpul dalam satu kamar yangmasingmasing diikat dengan menggunakan kain sarung yangsebelumnya sduah disiapkan serta LABAYU, LASAKIR, dan LATASSEterus berada dalam penjagaan dan dibawah ancaman oleh BASIR danBOMBAI ;Bahwa pada saat bersamaan, bintang dan pelaku lainnya menujukelantai 2 rumah korban lalu mengikat masingmasing penghuni rumahdilantai 2, selanjutnya BINTANG, RAMBO, RONI, dan SAPARmendobrak pintu utama dilantai 2 tempat korban bersama istrinya danseorang
31 — 15
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Bayu Samal alias LaBayu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ;3.
46 — 11
Menimbang, bahwa peranan Terdakwa adalah berjada dihalaman depan rumahkorban untuk melihat kondisi keamanan dilingkungan sekitar dan siap memberikanperingatan kalau ada orang lewat ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah memperlihatkan secarajelas dan gamblang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berteman tersebut telahdidahului dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan berupa pemarangan terhadapkorban Ambo Arsyad, mengikatkan sarung pada kedua tangan saksi Lasakir, Latase,Labayu