Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 562/Pid.Sus/2013/PN.Smda
Tanggal 21 Nopember 2013 — LADITO Bin LAGOBI
6820
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa LADITO Bin LAGOBIterbukti seacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu
    ) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki UW 125 SC Nopol KT 3441 NY,Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa LADITO Bin LAGOBI.
    LADITO Bin LAGOBI
    PUTUSANNo. 562/Pid.Sus/2013/PN.Smda DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dalam pemeriksaan secarabiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : LADITO Bin LAGOBI.Tempat lahir : Buton.Umur/ tanggal lahir : 18 tahun/09 Oktober 1994.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/kewarg. : Indonesia.Tempat tinggal : Jil.Sultan Sulaiman Pelita 3Rt.11 No
    olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwaLADITO Bin LA GOBI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukKan tindak Pidana Dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohonganmembujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam dalamDakwaan Kesatu) melanggar pasal 82 UU.RI.No.23 Th. 2002tentang Perlindungan Anak ;2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LADITO
    ,Dikembalikan kepada yang berahak melalui terdakwa LADITO Bin LAGOBI;4 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp.1000.(seribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tsb.
    KUHAP,Dan peraturan perundangan lain yang berlaku ;MENGADILI1 Menyatakan terdakwa LADITO Bin LAGOBIterbukti seacara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKANKEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATANCABUL ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama :4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurunganselama 1 (satu) bulan ;3Menetapkan
    masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor Suzuki UW 125 SC Nopol KT 3441 NY,Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa LADITO Bin LAGOBI.Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari SELASA tanggal L9NOPEMBER 2013 oleh kami : WINDARTO ,SHsebagai Hakim Ketua, MOCH.
Register : 25-07-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Kka
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10156
  • PUTUSANNomor 26/Pdt.G/2019/PN KkaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara : ESTEFINA WILLEM LADITO, Umur 71 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama1.
Register : 29-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN MANOKWARI Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk
Tanggal 14 Juli 2016 — - BASIRUN, SE
11958
  • LaDito : anggota (Sewa rumah)9. Ruslin : anggota (Pemilik Rumah)10. Laode Kaledupa : anggota (Sewa rumah)11. LaMbera : anggota (Pemilik rumah)Bahwa awalnya sehingga terdapat bantuan bahan bangunan rumahtunai yang diterima RT.02 dan RT.0O3 RW.07 Kel.Rufei Distrik SorongBarat Kota Sorong yaitu awalnya setelah terjadi musibah kebakarantanggal 07 Mei 2012 di RT.0002 dan RT.003 RW.007 Kel.