Ditemukan 1 data
9 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (JUPRI LAHABIA BIN ALI) dengan Pemohon II (WA ANI BINTI LA MUDU) yang dilaksanakan pada tanggal 27-Sep-09 di Dusun Luhu Lama,Desa Iha Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku ;
- Membebaskan para Pemohon dari biaya perkara;