Ditemukan 1 data
11 — 8
Junet) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Laili Nurma binti Lahhani) di depan sidang Mahkamah Syariyah Meulaboh;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian di hadapan Mediator tertanggal 27 Agustus 2024;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);