Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Ambo Asse Alias Asse Bin Lakareng
24 — 10
Menyatakan Terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE Bin LAKARENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; Tampa Hak atau melawan Hukum, Menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman , sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.
(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam /abu-abu dengan nomor plat DC 2486 BK ;
Dikembalikan kepada Terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE Bin LAKARENG ;
6. Mmembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.-(Tiga ribu rupiah);
Terdakwa:
Ambo Asse Alias Asse Bin Lakareng
57 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
kurang lebih 8759 m(delapan ribu tujuh ratus' lima puluh sembilan~ meterpersegi) ;Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI registernomor: 3314 K/Pdt/1993 tanggal 25 Juni 1997 tersebut,Pengadilan Negeri Pinrang telah melaksanakan eksekusiterhadap putusan tersebut pada tanggal 15 November 2001,namun setelah dilakukan eksekusinya, ternyata para Terdakwatidak mau menyerahkan tanah seluas kurang lebih 8759 m(delapan ribu tujuh ratus' lima puluh sembilan~ meterpersegi) kepada ahli waris Lateling, yaitu Lakareng