Ditemukan 1 data
TARIDA MARPAUNG
21 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di RS Gatot Subroto, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 29-06-1984 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Jalo Lamiara br Simanjuntak karena pembunuhan dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo II;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Jalo Lamiara br Simanjuntak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);