Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 151/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 5 Agustus 2015 — -LAMMIAN NAIBAHO
8812
  • Menyatakan Terdakwa LAMMIAN NAIBAHO, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAMMIAN NAIBAHO, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5.
    -LAMMIAN NAIBAHO
    Kbj DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAPengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraterhadapTerdakwa :Nama Lengkap : LAMMIAN NAIBAHOTempat Lahir : Tiga LinggaUmur/Tanggal lahir : 35 Tahun/13 November 1979Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : Kristen ProtestanTempat Tinggal : Jalan Kotacane Gg.
    Perk : PDM35/KABAN/04/2015 tertanggal 22 April2015 yaitu sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa LAMMIAN NAIBAHO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014sekitar pukul 15.30 wib atau atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober2014, bertempat di Jalan Umum Antara Kapten Pala Bangun ?
    Yosep dari pukul 15.00WIB sampai dengan 16.00 WIB yang mana petunjuknya saat itu hanya trukayam yang dikemudikan terdakwa yang melewati sekolah.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas,terdakwa tidak mengetahui atas keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan TerdakwaLAMMIAN NAIBAHO yang pada pokoknya sebagai berikut :Terdakwa LAMMIAN NAIBAHO, menerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa menerangkan, pada tanggal 23 Oktober
    sajayaitu manusia sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatanyang telah dilakukannya dan dalam diri manusia tersebut tidak ditemukan alasanpenghapus pidana (strafuitsluitingsgrondens) baik berupa alasan yang dapatmenghilangkan sifat melawan hukum atas adanya suatu perbuatan yang dilakukannya(rechtvaardigingsgronden) ataupun suatu alasan peniadaan kesalahan(schulduitsluitings gronden);Menimbang, bahwa sesuai faktafakta yang terungkap di persidangan, dimanadalam diri Terdakwa LAMMIAN
    bersalah dan harus dihukum makaterdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuatdalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas danAngkutan Jalan dan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun1981 serta ketentuan hukum lain yang bertalian dengan perkara ini;MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa LAMMIAN