Ditemukan 2 data
17 — 5
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Masran bin Hasseng) dengan Pemohon II (Faizah binti Lamurina) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 1992 di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II biaya perkara sejumlah Rp91.000.00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).
PENETAPANSALINAN Nomor 239/Pdt.P/2018/PA Dgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadi tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telah menjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh:Masran bin Hasseng, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Dasar,pekerjaan petani, tempat tinggal di RT.OO6 RW.002, DesaPotoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, sebagai PemohonI.Faizah binti Lamurina,
dengan dalildalil sebagai berikut:Halaman 1 dari 9 halamanPenetapan Nomor 239/Pdt.P/2018/PA Dol.1. bahwa pada tanggal 11 Agustus 1992, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di wilayah hukum KantorUrusan Agama Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.2. bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia18 tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 22 tahun pernikahandilangsungkan secara syariat Islam dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama Lamurina
Sofyan bin Kandu, umur 51 tahun, agama Islam, pendidikan MadrasahTsanawiyah, pekerjaan petani, tempat tinggal di Desa Potoya, Kecamatan Dolo,Kabupaten Sigi, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: bahwa saksi adalah sepupu Pemohon kenal Pemohon II. bahwa saksi hadir waktu pernikahan Pemohon dan Pemohon Il. bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikahpada tahun 1992 di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi secara hukum Islamdengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Lamurina
Amirudin, umur 46 tahun, Agama Islam, pendidikan MadrasahTsanawiyah, pekerjaan petani, tempat tinggal di Desa Potoya, Kecamatan Dolo,Kabupaten Sigi, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: bahwa saksi adalah sepupu dua kali Pemohon II kenal Pemohon I. bahwa saksi hadir waktu pernikahan Pemohon dan Pemohon Il. bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikahpada tahun 1992 di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi secara hukum Islamdengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Lamurina
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Masran bin Hasseng) denganPemohon Il (Faizah binti Lamurina) yang dilaksanakan pada tanggal 11Agustus 1992 di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.3.
6 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I MULIADIN BIN LAMURINA dengan Pemohon II NURFINA BINTI BAHRUDIN HI.