Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PA AMBON Nomor 478/Pdt.P/2021/PA.Ab
Tanggal 17 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
156
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (RahmanBin Kasben)dengan Pemohon II (MariniBinti Landengo)yang dilaksanakan pada tanggal20 Juni 2001diDesa Nusantara, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah
    Tengah, pada tanggal 20Juni 2001 secara syariat Islam;2.Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon II telah Lahir 4 Orang Anakmasingmasing bernama :a.Alfaris Kasben, Laki Laki;b.Astari Kasben, Perempuan;c.Adelia Kasben, Perempuan;d.Nurul Kasben, Perempuan;Dan anakanak tersebut tidak keberatan jika Pemohon dan Pemohon Ilmengajukan Permohonan Isbat Nikah ini:3.Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Bapak Bpk ImamJamil selaku Penguhulu Masjid di Nusantara dan yang menjadi Wali Nikahadalah Landengo
    Penetapan No.478/Padt.P/202 1/PA.Ab3.Adelia Kasben, Perempuan;4.Nurul Kasben, Perempuan;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ayah KandungPemohon II bernama Landengo;Bahwa yang menikahkan adalah Penguhulu Masjid, bernama BapakImam Jamil;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II denganMas Kawin berupa uang sejumlah Rp.25.000 dibayar tunai:Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah adalah An Dore dan AbdulahSahil;Bahwa terjadi ijab kabul antara wali nikah dengan Pemohon Il;Bahwa sebelum
    Penetapan No.478/Padt.P/202 1/PA.Ab2.Astari Kasben, Perempuan;3.Adelia Kasben, Perempuan;4.Nurul Kasben, Perempuan;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ayah KandungPemohon II bernama Landengo;Bahwa yang menikahkan adalah Penguhulu Masjid, bernama BapakImam Jamil;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II denganMas Kawin berupa uang sejumlah Rp.25.000 dibayar tunai:Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah adalah An Dore dan AbdulahSahil;Bahwa terjadi ijab kabul antara wali nikah
    perkara ini disidangkan, namun ternyatatidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas permohonan Itsbat Nikahtersebut, maka Hakim menilai perkara ini dapat dilanjutkan pemeriksaannya;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah para Pemohondidasarkan atas dalildalil yang pada pokoknya bahwa Pemohon denganPemohon II telah melangsungkan pernikahan di Desa Nusantara, KecamatanBanda, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 20 Juni 2001 secara syariatIslam, dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon II bernama Landengo
    yang ternyata relevan dengan isiketerangan para saksi tersebut, dalildalil tersebut dapat dinyatakan terbukti:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon yangdihubungkan dengan hasil analisa alatalat bukti sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, maka telah ditemukan faktafakta hukum sebagaiberikut: Bahwa telah terjadi pernikahan Pemohon dan Pemohon II pada tanggal 20Juni 2001 di Desa Nusantara, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah,dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon II bernama Landengo
Register : 14-10-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PA BANGGAI Nomor 48/Pdt.P/2021/PA.Bgi
Tanggal 26 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
359
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon yang bernama Fitriani Laane binti Asman Laane untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Subran bin Tumbu Landengo;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 23-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon:
ABDUL RAHMAN, SE.M.AP
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendari
110102
  • LANDENGO, S.H., kKesemuanya Advokad pada kantor Advokad dan KonsultanHukum pada Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H & Associates, yangberkantor dijalan Letjen. S Parman No 28, Central Park APL Lt 9 Jakarta BaratProvinsi DKI Jakarta.
    LANDENGO, S.H., kesemuanya Advokad pada kantor Advokaddan Konsultan Hukum pada Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H & Associates,yang berkantor dijalan Alamat : JI. Letjen. S Parman No 28, Central Park APL Lt 9Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.