Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 10-04-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 135/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 31 Maret 2022 —
Terdakwa:
ANDIKA LAPELANI
145
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Andika Lapelani tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu
    yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Handphone Iphone 11 warna abu abu ;

    Dikembalikan kepada saksi korban Dimas Kuntjoro Saputro ;

    • 1 (satu) Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nomor Polisi B-6059-PLO

    Dikembalikan kepada Terdakwa ANDIKA LAPELANI


    Terdakwa:
    ANDIKA LAPELANI