Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PA BANGGAI Nomor 34/Pdt.G/2021/PA.Bgi
Tanggal 2 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
198
  • Memberi izin kepada Pemohon (Rudi bin Nurdin Laraeba) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurhaida A. Bidula binti Amukahar) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah );

    PUTUSANNomor 34/Pdt.G/2021/PA.Bgi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak antara:Rudi bin Nurdin Laraeba, tempat dan tanggal lahir Banggai, 28 Juni 1997,agama Islam, pekerjaan Honorer Polisi Pamong PrajaKabupaten Banggai Laut, pendidikan SLTA, tempatkediaman di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai,Kabupaten Banggai Laut
    Memberi izin kepada Pemohon (Rudi bin Nurdin Laraeba), untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurhaida A. Bidula bintiAmukahar), di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;3.
    Putusan Nomor 34/Pdt.G/2021/PA.Bgi2.member izin kepada Pemohon (Rudi bin Nurdin Laraeba) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurhaida A. Bidula bintiAmukahar) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;3.