Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN LABUHA Nomor 13/Pid.B/2024/PN Lbh
Tanggal 3 Juni 2024 —
Terdakwa:
1.TAMRIN LA SUMA Alias LA TAM
2.RUSLI LARAIA Alias LA AWA
2314
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Terdakwa ITamrin La Suma Alias La Tamdan Terdakwa IIRusli Laraia Alias La Awa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

    2.Membebaskan Terdakwa ITamrin La Suma Alias La Tam

    >dan Terdakwa IIRusli Laraia Alias La Awaoleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum;

    3.Memulihkan hak-hak Terdakwa ITamrin La Suma Alias La Tamdan Terdakwa IIRusli Laraia Alias La Awadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

    4.Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa

    ITamrin La Suma Alias La Tamdan Terdakwa IIRusli Laraia Alias La Awadari status tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

    5.Menetapkan barang bukti berupa:

    -1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam coklat dengan tulisan TOXIC;

    -1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna silver;

    dikembalikan pada SaksiJunaidi Hi Ibrahim Alias


    Terdakwa:
    1.TAMRIN LA SUMA Alias LA TAM
    2.RUSLI LARAIA Alias LA AWA