Ditemukan 1 data
84 — 27
- ISMAIL LARONDO Als.ISMAIL
PUTUS ANNomor : 57/Pid/2011/PT.Sultra DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam pengadilan tingkatBanding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawahini dalam perkara TerdakwaNama lengkap : ISMAIL LARONDO Als.
IslamPekerjaan :Kepala Desa PuudongiPendidikan : SMEPTerdakwa tidak ditahan ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Kendaritanggal 19 Januari 2011 Nomor : 350/Pid.B/2010/PN.Kdi dalamperkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan JaksaPenuntut Umum tanggal 10 Agustus 2010 No.Reg.Perk.PDM02.P/RP9/Ep/08/2010, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut;DAKWAAN :In 4 Bahwa Ia Terdakwa ISMAIL LARONDO
KonSel telahmempunyai masingmasing dukungan tertentu termasuk TerdakwaISMAIL LARONDO ALS ISMAIL R. ; Bahwa oleh karena terdakwa mendukung salah satu pasangCalon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga terdakwa pada waktudan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, yaitubeberapa hari sebelum pencoblosan terdakwa mendatangi salahsatu rumah Warga Desa Puudongi, Kecamatan Kolono, Kab Konseldan bertemu dengan saksi SALEH dan pada saat bertemu dirumahsaksi Saleh tersebut terdakwa memberikan uang sebanyak
;So Perbuatan terdakwa ISMATL LARONDO Als ISMAIL R.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat(2) UU. RI. No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo.UU RI.
No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI.No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan JaksaPenuntut Umum tertanggal 12 Januari 2011 No.Reg.Perkara PDM02.P/RP9/Ep/08/2010, Terdakwa telah dituntut sebagaiberikut1.Menyatakan terdakwa ISMAIL LARONDO ALIAS ISMAIL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang ataumateri lainnnya kepada seseorang supaya tidakmenggunakan hak pilihnya,