Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 31-07-2018
Putusan PA WATAMPONE Nomor 373/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 12 April 2018 — Lassise dan Manni
101
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Lassise bin Hiddi) dengan Pemohon II (Manni binti Dullah) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 1985 di Dusun Amessangeng, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone..3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Lassise dan Manni
    Roni bin Lassise, lahir pada tanggal 05071987b. Apni binti Lassise, lahir pada tanggal 01071990c. Yunus bin Lassise, lahir pada tanggal 010719925. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkan pernikahannyapada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Lassise bin Hiddi) denganPemohon II (Manni binti Dullah) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei1985 di Dusun Amessangeng, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge,Kabupaten Bone..3.
    Roni bin Lassise, lahir pada tanggal 05071987b. Apni binti Lassise, lahir pada tanggal 01071990Gc.
    Roni bin Lassise, lahir pada tanggal 05071987b. Apni binti Lassise, lahir pada tanggal 01071990C.
    Roni bin Lassise, lahir pada tanggal 05071987b. Apni binti Lassise, lahir pada tanggal 01071990c. Yunus bin Lassise, lahir pada tanggal 01071992;3. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tersebut tidak ada hubunganmuhrim, dan tidak terdapat larangan pernikahan baik menurut agama maupunmenurut peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak pernah adayang menggugat dan atau keberatan sebagai pasangan suami isteri;4.
Register : 03-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 120/Pdt.P/2020/PA.Tgr
Tanggal 25 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
124
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Roni bin Lassise), dengan Pemohon II, (Fitriana binti Marsuki), yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2016, di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376. 000 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)