Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 352/Pid.B/2022/PN Tsm
Tanggal 26 Januari 2023 — Penuntut Umum:
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
RENDI FAHMI LEKTIKA Bin SUPENDI
4321
    1. Menyatakan Terdakwa Rendi Fahmi Lektika Bin Supendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan , sebagaimana dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    AHMAD FUADI, SH
    Terdakwa:
    RENDI FAHMI LEKTIKA Bin SUPENDI