Ditemukan 1 data
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
RENDI FAHMI LEKTIKA Bin SUPENDI
43 — 21
- Menyatakan Terdakwa Rendi Fahmi Lektika Bin Supendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan , sebagaimana dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
RENDI FAHMI LEKTIKA Bin SUPENDI